Padang, Padangkita.com – DPRD Provinsi Sumbar akhirnya menetapkan susunan keanggotaan dewan yang mengisi 5 komisi di lembaga tersebut saat Paripurna lanjutan, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya pemilihan susunan komisi berjalan alot sejak awal paripurna pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanan DPRD Sumbar pada Jumat (4/3/2022) lalu, karena banyaknya dewan yang menumpuk di Komisi IV, Komisi Bidang Pembangunan, bahkan jumlahnya saat itu mencapai 40 persen dari total 65 dewan.
Setelah dilanjutkan hari inipun, rapat paripurna yang awalnya digelar pukul 10.00 WIB juga diskor pimpinan sidang Ketua DPRD Sumbar, Supardi karena para pimpinan dewan dan pimpinan Fraksi belum mendapat kata sepakat.
Lalu setelah dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB, paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi itu baru memutuskan daftar susunan keanggotaan komisi-komisi.
Berikut susunan keanggotaan komisi-komisi DPRD Sumbar:
Komisi I – Bidang Pemerintahan
- Desrio Putra
- Yunisra Syahiran
- Rafdinal
- Irzal Ilyas
- Maigus Natsir
- Hendra Irwan Rahim
- Sawal
- Syafril Huda
- LelIarni
Komisi II – Bidang Ekonomi
- Nurkhalis
- Jempol
- Muchlis Yusuf Abit
- Jefri Masrul
- Arkadius
- Muhammad Ikhbal
- Muzli M Nur
- Nella Abdika Zamri
Komisi III – Bidang Keuangan
- Ismunandi Syofyan
- Jasma Juni Dt. Gadang
- Rahmat Saleh
- Ali Tanjung
- Norfizon
- M Ihpan
- Dody Delvy
- Ahmad Rius
- Zafri Deson
- Irwan Afriadi
- Albert Hendra Lukman
Komisi IV – Bidang Pembangunan
- Evi Yandri Rajo Budiman
- Khairudin Simanjuntak
- Mario Syah Johan
- Nurfirman Wansyah
- Budiman
- Suharjono
- M Nurnas
- Bukhari Dt. Tuo
- Artati
- Zulkenedi Said
- Sitti Izzati Azis
- Taufik Syahrial
- Imral Adenansi
- Rico Alviano
Komisi V – Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Syafruddin Putra
- Mesra
- Hidayat
- Gustami Hidayat
- Muhammad Ridwan
- Aida
- Ismet Amzis
- Deswanto
- Muhayatul
- Hardinalis Kobal
- Afrizal
- Deswipetra
- Donizar
Baca Juga: Dua Kali Paripurna: Pemilihan AKD DPRD Sumbar Masih Buntu, Ini Penyebabnya
Usai menghasilkan daftar komisi-komisi yang sah, paripurna kembali diskor 60 menit, untuk kembali dilanjutkan memilih Ketua di tiap-tiap komisi dan memilih dewan yang akan masuk ke dalam keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). [isr]