Padang, Padangkita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau ahli waris yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam.
Setidaknya, restribusi dapat dilunasi dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo. Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru.
Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan, DLH Padang telah melakukan upaya terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.
Di antaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.
Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon, Rabu (30/11/2022).
Untuk pembayaran retribusi sewa tanah makam dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Ribuan Makam di TPU Kota Padang Menunggak Retribusi, Paling Banyak di TPU Tunggul Hitam
Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News