Ahli Waris Diminta Segera Lunasi Retribusi Perpanjangan Makam, Agar Tak Diisi Makam Baru

Ahli Waris Diminta Segera Lunasi Retribusi Perpanjangan Makam, Agar Tak Diisi Makam Baru

Makam di salah satu TPU di Kota Padang diberi tanda silang merah bagi yan ahli warisnya belum melunasi retribusi perpanjangan masa makam. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Padangkita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau ahli waris yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam.

Setidaknya, restribusi dapat dilunasi dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo. Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru.

Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan, DLH Padang telah melakukan upaya terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.

Di antaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.

Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon, Rabu (30/11/2022).

Untuk pembayaran retribusi sewa tanah makam dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Ribuan Makam di TPU Kota Padang Menunggak Retribusi, Paling Banyak di TPU Tunggul Hitam

Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Padang Bagoro Edisi November, Satu Rumah Satu Biopori
Padang Bagoro Edisi November, Satu Rumah Satu Biopori
Tanggapi Keluhan Masyarakat, DLH Padang Pasang Terpal di Truk Sampah
Tanggapi Keluhan Masyarakat, DLH Padang Pasang Terpal di Truk Sampah
DLH Kota Padang Hadirkan TPS Mobile untuk Mudahkan Warga Buang Sampah Pagi Hari
DLH Kota Padang Hadirkan TPS Mobile untuk Mudahkan Warga Buang Sampah Pagi Hari
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!