Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 490 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Hal tersebut diungkap Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).
Dia menjelaskan, hingga semester satu tahun 2022, KPK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan menemukan masalah di tiga danau prioritas.
Pertama, di Danau Singkarak, Sumbar, KPK mencatat 490 pelanggaran di mana 398 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran terjadi di Kabupaten Solok.
“Hasil pengecekan lapangan memeriksa aktivitas dan reklamasi di wilayah Danau Singkarak sebagai kekayaan negara oleh-pihak tertentu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun pembangunan,” ungkap Didik.

Jalan Danau Singkarak. [Foto: Dok. Instagram/ghaardi]
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati juga pernah mengungkapkan persoalan tersebut.
“Mirisnya, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Selasa (22/3/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur (kanan) bersama Bupati Solok Epyardi Asda saat berkunjung ke lokasi pembangunan Dermaga Danau Singkarak. [Foto : Dok. DPRD Sumbar]
Oleh karenanya, KPK memberikan empat rekomendasi yaitu pembangunan tidak berizin, menerbitkan SK sanksi administratif, melakukan pemulihan fungsi ruang, dan melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.
Sebagai informasi, selain Singkarak, Sumbar juga memiliki Danau Maninjau yang menjadi salah satu primadona pariwisata. Sekaligus, danau ini juga masuk dalam 15 danau prioritas nasional.
Sementara itu, selain Singkarak Danau lainnya di Indonesia juga mengalami persoalan serupa. Didik Agung Widjanarko mengatakan, persoalan kedua di Danau Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara.

Danau Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara. [Foto: Dok.indonesia.go.id]
“74 tahun yang lalu Danau Limboto memiliki luas delapan ribu hektare. Kini hanya tersisa 3,3 ribu hektare dan kedalamannya 2,5 meter,” ujar Didik.
Melihat buruknya situasi tersebut, KPK hadir untuk mempercepat proses revitalisasi danau dengan menggandeng pemangku kepentingan seperti Kejaksaan Tinggi dengan produk Legal Opinion dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mempercepat proses legalisasi atas lahan. Juga menggandeng Pemda dalam percepatan penyusunan RTRW dan RDTR.
Ketiga, danau yang sudah ditemukan masalahnya adalah Danau Tondano, Sulawesi Utara. Tondano yang memiliki luas 4.719 Memiliki masalah pemanfaatan lahan oleh orang-orang yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Danau Tondano, Sulawesi Utara. [Foto: Dok. histori.id]
Oleh karena itu, KPK merasa kegiatan ini harus segera ditertibkan agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan aset negara dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. KPK revitalisasi Danau Tondano perlu dilakukan dengan cepat karena merugikan negara, langkah-langkah ini juga sebagai upaya pemulihan dan lingkungan.
Diketahui, upaya penyelamatan kerusakan danau-danau ini sejalan dengan Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak dalam membuat program tematik Terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Didik menjelaskan masalah yang diperlukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, menjaga, dan mengembalikan fungsi air danau.
Baca Juga: KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Setuju Hentikan Reklamasi Danau Singkarak
Selain itu juga untuk memperbaiki daerah tangkapan air dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan terus menerus. [*/isr]