Ada 490 Pelanggaran di Danau Singkarak, KPK: Perlu Identifikasi untuk Penyelamatan

Ada 490 Pelanggaran di Danau Singkarak, KPK: Perlu Identifikasi untuk Penyelamatan

Jalan Danau Singkarak. [Foto: Dok. Instagram/ghaardi]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 490 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Hal tersebut diungkap Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

Dia menjelaskan, hingga semester satu tahun 2022, KPK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan menemukan masalah di tiga danau prioritas.

Pertama, di Danau Singkarak, Sumbar, KPK mencatat 490 pelanggaran di mana 398 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran terjadi di Kabupaten Solok.

“Hasil pengecekan lapangan memeriksa aktivitas dan reklamasi di wilayah Danau Singkarak sebagai kekayaan negara oleh-pihak tertentu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun pembangunan,” ungkap Didik.

Lampiran Gambar

Jalan Danau Singkarak. [Foto: Dok. Instagram/ghaardi]

Diketahui, Singkarak merupakan sebuah danau yang membentang di dua daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati juga pernah mengungkapkan persoalan tersebut.

“Mirisnya, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Selasa (22/3/2022).

Lampiran Gambar

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur (kanan) bersama Bupati Solok Epyardi Asda saat berkunjung ke lokasi pembangunan Dermaga Danau Singkarak. [Foto : Dok. DPRD Sumbar]

Ipi kala itu menegaskan, jika dipetakan, pelanggaran yang sering ditemukan adalah para sosok mengubah bentuk bibir danau, melakukan reklamasi, minumbun perairan, dan membangun bangunan di atasnya.

Oleh karenanya, KPK memberikan empat rekomendasi yaitu pembangunan tidak berizin, menerbitkan SK sanksi administratif, melakukan pemulihan fungsi ruang, dan melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

Sebagai informasi, selain Singkarak, Sumbar juga memiliki Danau Maninjau yang menjadi salah satu primadona pariwisata. Sekaligus, danau ini juga masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

Sementara itu, selain Singkarak Danau lainnya di Indonesia juga mengalami persoalan serupa. Didik Agung Widjanarko mengatakan, persoalan kedua di Danau Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara.

Lampiran Gambar

Danau Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara. [Foto: Dok.indonesia.go.id]

Masalah yang ditemukan adalah terjadinya pendangkalan karena sedimentasi sehingga daya tampun udara menjadi berkurang. Tak hanya itu, bagian sempadan juga menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.

“74 tahun yang lalu Danau Limboto memiliki luas delapan ribu hektare. Kini hanya tersisa 3,3 ribu hektare dan kedalamannya 2,5 meter,” ujar Didik.

Melihat buruknya situasi tersebut, KPK hadir untuk mempercepat proses revitalisasi danau dengan menggandeng pemangku kepentingan seperti Kejaksaan Tinggi dengan produk Legal Opinion dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mempercepat proses legalisasi atas lahan. Juga menggandeng Pemda dalam percepatan penyusunan RTRW dan RDTR.

Ketiga, danau yang sudah ditemukan masalahnya adalah Danau Tondano, Sulawesi Utara. Tondano yang memiliki luas 4.719 Memiliki masalah pemanfaatan lahan oleh orang-orang yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Lampiran Gambar

Danau Tondano, Sulawesi Utara. [Foto: Dok. histori.id]

Kasus yang ditemukan orang-orang tersebut membuat bangunan tak berizin dan keramba ikan ditemukan apung. Hal ini tentu merugikan keuangan daerah karena pada saat aktivitas tersebut tidak memberikan pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Oleh karena itu, KPK merasa kegiatan ini harus segera ditertibkan agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan aset negara dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. KPK revitalisasi Danau Tondano perlu dilakukan dengan cepat karena merugikan negara, langkah-langkah ini juga sebagai upaya pemulihan dan lingkungan.

Diketahui, upaya penyelamatan kerusakan danau-danau ini sejalan dengan Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak dalam membuat program tematik Terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Didik menjelaskan masalah yang diperlukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, menjaga, dan mengembalikan fungsi air danau.

Baca Juga: KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Setuju Hentikan Reklamasi Danau Singkarak 

Selain itu juga untuk memperbaiki daerah tangkapan air dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan terus menerus. [*/isr]

Baca Juga

Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
PT Semen Padang Resmikan Reservat dan Sebar 3.000 Ikan Bilih di Danau Singkarak
PT Semen Padang Resmikan Reservat dan Sebar 3.000 Ikan Bilih di Danau Singkarak
Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Komitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap
Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Komitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap
11 Hari Roadshow Bus KPK, Semangat Antikorupsi Masyarakat Sumbar Tuai Pujian
11 Hari Roadshow Bus KPK, Semangat Antikorupsi Masyarakat Sumbar Tuai Pujian
LHKPN Pejabat Sumbar: Eksekutif Tuntas, Legislatif belum Semua Laporkan Harta Kekayaan
LHKPN Pejabat Sumbar: Eksekutif Tuntas, Legislatif belum Semua Laporkan Harta Kekayaan
Ketua Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Audit Total Pengelolaan Nikel
Ketua Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Audit Total Pengelolaan Nikel