Sarilamak, Padangkita.com - Pemkab Limapuluh Kota memastikan sudah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di daerah itu.
Kepastian ini disampaikan Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) siang, sekaitan dengan munculnya berita tentang Mendagri yang menegur 67 kepala daerah di Indonesia karena belum menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Surat Ketua KASN Nomor: R-1219/KSN/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Sdr. Masril, S.Sos.MPd. NIP 19650804 198603 1 007, sudah ditindaklanjuti Pemkab Limapuluh Kota. Ini sesuai dengan Surat Pemkab Limapuluh Kota Nomor 800/397/BKPSDM-LK/V/2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan kepada KASN," ujar Widya Putra seraya membagikan dokumen kopian surat tersebut kepada wartawan.
Dalam Surat Pemkab Limapuluh Kota Nomor 800/397/BKPSDM-LK/V/2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditandatangani Widya Putra ini, Pemkab Limapuluh Kota menyampaikan tiga poin penting kepada KASN.
Pertama, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Limapuluh Kota Nomor: 800/144/BKPSDM-LK/2020 tanggal 6 Februari 2020 perihal penyampaian informasi yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, bahwa terhadap Sdr. Masril, S.Sos.MPd. NIP 19650804 198603 1 007 telah mengurus pensiun atas permintaan sendiri sebagai PNS dan permohonanya juga sudah diteruskan ke BKN Kantor Regional XII Pekanbaru.
Kedua, bahwa yang bersangkutan Berdasarkan Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor: 882/288/BKPSDM-LK/2020 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiunan a.n Sdr. Masril, S.Sos.MPd. NIP 19650804 198603 1 007, terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
Ketiga, berdasarkan uraian di atas, maka terhadap rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Sdr. Masril, S.Sos.MPd. NIP 19650804 198603 1 007, merujuk pada surat Ketua Komisi ASN sebagaimana dimaksud di atas, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Terhadap poin 4 huruf a bahwa untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN Sdr. Masril, S.Sos.MPd. NIP 19650804 198603 1 007, tidak dapat kami tindak lanjuti karena yang bersangkutan telah pensiun atas permintaan sendiri terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
- Bahwa kami akan melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkup Kabupaten Limapuluh Kota, untuk tetap netralitas dalam berbagai kegiatan/aktifitas politik, dan akan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota Beri 6 Peringatan Tertulis pada Calon Pelanggar Kampanye
Menurut Sekda Limapuluh Kota Widya Putra, ketiga point yang disampaikan Pemkab Limapuluh Kota dalam kepada KASN pada bulan Mei 2020 itu, sudah diketahui KASN. "Kita sudah menghubungi KASN dan KASN menyebutkan, bahwa Pemkab Limapuluh Kota memang sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN. Nanti, KASN akan menyampaikan ini kepada Kemendagri," demikian Widya Putra. [pkt]