Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR bulan lalu. UU tersebut juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.
UU yang diberi nomor 11 tahun 2020 dengan tebal 1.187 halaman itu ditandatangi pada Senin 2 November 2020, kemarin. Jumlah halaman ini sama dengan saat disetujui oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 dari UU Cipta Kerja.
Seiring pengesahan oleh presiden itu, UU Cipta Kerja juga secara resmi telah digugat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).
Baca juga: Titik Panas Karhutla Turun Drastis, Capai 91,39 Persen
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).
Menurut Said, isi UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan buruh. Untuk itu, kata Said, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta UU tersebut dibatalkan atau dicabut.
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Said. [try]