#GULITA#, Aksi Simbol Gelapnya Penegakan Hukum dan HAM di Bawah Tugu Merpati Padang

#GULITA#, Aksi Simbol Gelapnya Penegakan Hukum dan HAM di Bawah Tugu Merpati Padang

#GULITA#, aksi dan kampanye, menyindir gelapnya penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. (Foto: Koordinator #GULITA#)

Image Attachment

#GULITA#, aksi dan kampanye, menyindir gelapnya penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. (Foto: Koordinator #GULITA#)

Padangkita.com -  Aktivis pelbagai lembaga dan personal di Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar aksi #GULITA#, menyindir gelapnya penegakan Hukum dan HAM pada riwayat bulan September di Indonesia.

Koordinator kampanye #GULITA Sumatera Barat Rahmad Ramli mengatakan, sejarah mencatat, setidaknya September menjadi bulan yang #GULITA Munir Said Thalib, aktivis HAM dibunuh 7 September 2004. Tragedi semanggi II 24 September 1999, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. September 2017, kebebasan berserikat menyatakan pendapat dan berekspresi semakin terancam.

"Lihat Dhandy Dwi Laksono, gara-gara menulis artikel Opini “Suu Kyi dan Megawati” ia terancam Pidana UU ITE. Tapi, #GULITA itu tidak hanya meliputi September, #GULITA menghantui sepanjang bulan dan tahun kehidupan Negara Indonesia. Untuk itu, aksi kampanye #GULITA ini hadir," demikian bunyi rilis PBHI Sumatera Barat.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, INDONESIA mengukuhkan diri sebagai Negara Hukum (Psl 1 (3)) dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (Psl 28A-28J), tetapi hal tersebut tidak menjamin hak-hak asasi warga Negara terlindungi dan terpenuhinya secara baik. Dalam banyak kasus, justru Negara tidak hadir dalam Penegakan Hukum dan HAK ASASI MANUSIA.

Dalam kampanye ini, PBHI Sumatera Barat bersama aktivis HAM, pegiat lingkungan, kawan-kawan media, mahasiwa dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menyuarakan HENTIKAN !!! #GULITA Keadilan dalam Penegakan Hukum dan HAM, terutama pada Kasus :

1. Iwan Mulyadi, Lumpuh Permanen akibat peluru (oknum) polisi th 2006, hingga kini belum dapat keadilan. Sejak 2011 hingga sekarang,  POLRI tidak menaati putusan pengadilan yang BHT, putusan tersebut menghukum POLRI untuk membayar ganti rugi immateril 300 juta rupiah kepada Iwan Mulyadi;

2. Munir Said Thalib, Aktivis HAM dibunuh 7 September 2004. Hingga kini dalang pembunuhnya belum terungkap, Negara terus berjanji. Tapi janji tersebut belum terealisasi. Keluarga bersama masyarakat terus menunggu keadilan;

3. Genosida etnis Rohingya di Rakhine Myanmar. Kejahatan kemanusiaan ini harus segera dihentikan. Para korban, haknya harus dipulihkan. Bantuan kemanusiaan sangat diperlukan bagi ratusan ribu pengungsi ke berbagai negara tetangga, termasuk ke Indonesia. Mari kita bantu saudara kita tersebut;

4. Kasus semanggi I (November 1998) dan semanggi II (September 1999). Aksi unjuk rasa mahasiswa direspon keras oleh Negara. sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Semua dalang harus Diadili! Ungkap secara terang kasus ini. Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajara berharga bagi bangsa Indonesia. Tak akan terulang lagi kejadian yang sama;

5. Perampasan tanah adat di Sumatera Barat. Mengunakan “kekuasaan” Negara untuk “merebut” tanah adat demi kepentingan investasi (perkebunan & tambang) secara diam, tanpa persetujuan secara sadar atau ganti rugi yang seimbang merupakan pelanggaran hak asasi masyarakat adat. Satu diantaranya, Mari kita dukung perjuangan masyarakat adat mentawai menyelamatkan tanah adat mereka atas ancaman investasi;

6. Kejahatan hutan dan lingkungan. Pembiaran perusakan hutan seperti ILLEGAL LOGGING & perusakan DAS - Hutan oleh tambang illegal merupakan kejahatan Negara dalam bentuk Violence By Ommision.

Kampanye #GULITA ini diadakan serentak di 7 Propinsi Indonesia, Yaitu Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Menurut PBHI Sumatera Barat, kampanye #GULITA ini ditujukan untuk, pertama, membangun kesadaran dan gerakan masyarakat terhadap advokasi HAM; dan kedua, menuntut penyelesaian kasus-kasus HAM tersebut diatas dan mendorong negara menjalankan kewajiban dalam pemenuhan, perlindungan dan pemajuan HAM.

Tags:

Baca Juga

Pembicara di Fakultas Hukum Unair, Ketua DPD RI Bedah soal HAM dan Cita-cita Bangsa 
Pembicara di Fakultas Hukum Unair, Ketua DPD RI Bedah soal HAM dan Cita-cita Bangsa 
Catatan LBH Padang: 4.563 Warga Sumbar Jadi Korban Perampasan Lahan Selama 2021
Catatan LBH Padang: 4.563 Warga Sumbar Jadi Korban Perampasan Lahan Selama 2021
Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kuasa hukum JCH, siswi non-muslim SMKN 2 Padang telah layangkan surat resmi ke Komnas HAM RI
Kata Komnas HAM Sumbar Soal Siswi Non-muslim Diminta Berjilbab di SMKN 2 Padang
Padangkita.com: Penghargaan, HAM, Berita Pessel Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,
Pessel Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkum HAM
dewan ham pbb
China dan Rusia Tepilih Jadi Dewan HAM PBB, Aktivis Dunia Sebut Tak Pantas
Candaan Alquran Covid-19, Blogger Tunisia
Unggah Candaan Covid-19 Berbentuk Surat Alquran, Blogger Tunisia Dibui 6 Bulan