Dilarang Buang Sampah Di Sini Kecuali A****g

Dilarang Buang Sampah Di Sini Kecuali A****g

Ilustrasi: sampah berserakan di jalan (foto/Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi: sampah berserakan di jalan (foto/Ist)

Padahal permasalahan sampah di Kota Padang bukan permasalahan sepele. Permasalahan sampah sama seperti bom waktu yang menit demi menit semakin mendekati kepada kehancuran.

SELAMA empat belas tahun berada di Kota Padang saya sudah pindah-pindah sebanyak enam kali. Saat kuliah S-1 saya sudah berpindah-pindah kos mulai dari Simpang Haru, Taruko, Simpang Ketaping, Jati, dan Purus. Sampai saat saya berkeluarga sekarang ini, ternyata masih merasakan pindah rumah satu kali lagi dari Kampung Jua ke Parak Karakah.

Setiap kali menjadi warga baru, satu hal yang pertama kali saya tanyakan kepada tetangga adalah mengenai pembuangan sampah. Saya ingin tahu, sampah-sampah rumah tangga yang kita hasilkan setiap hari nanti dibuangnya kemana? Apakah dikumpulkan di depan rumah, diantarkan ke tempat sampah, atau dibakar saja di depan rumah?

Permasalahan yang paling terasa adalah masih kurangnya tempat sampah di Kota Padang.

Selama pengalaman berpindah-pindah tersebut, rasa-rasanya baru satu kali saya temukan bahwa sampah rumah tangga dapat dikumpulkan di depan rumah saja dan nantinya akan diambil alih oleh pemerintah daerah. Biasanya ada mobil dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang, yaitu ketika saya tinggal di Simpang Ketaping. Selebihnya, berdasarkan pengalaman saya, kalau tidak warga yang mengumpulkan, atau dibuang jauh-jauh, atau dibakar saja di depan rumah.

Jika warga mengelola sendiri, biasanya ada satu orang warga yang tugasnya mengambil sampah di depan rumah-rumah warga. Dia bukan dari petugas Dinas Kebersihan, namun profesinya memang sebagai pengumpul sampah. Nanti setiap bulan kami membayar uang kebersihan sekitar 25.000 - 50.000 rupiah per bulan. Sampah yang dikumpulkan tersebut akan dipilah antara yang bisa dijual dan yang tidak.

Dari beberapa pengalaman yang saya rasakan tersebut, terasa sekali bahwa pengelolaan sampah di Kota Padang masih buruk. Artinya, pengelolaan sampah di setiap daerah tidak standar, dan warga lebih banyak mencari solusi sendiri saja. Jika warga tidak memiliki inisiatif, maka cara termudah adalah memusnahkan sampah dengan cara dibakar.

Sementara kita tahu, saat ini berbagai lembaga pecinta lingkungan hidup tengah gencar mengampanyekan bahaya membakar sampah. Sampah yang dibakar dapat berbahaya bagi lingkungan. Asap yang dihasilkan dari pembakaran akan melepaskan karbondioksida yang akan mengurangi lapisan ozon, dan pada akhirnya akan menghasilkan pemanasan global. Selain merusak lingkungan, asap yang ditimbulkan juga dapat merusak kesehatan. Belum lagi risiko-risiko besar lain seperti kebakaran dan lain sebagainya.

Permasalahan yang paling terasa adalah masih kurangnya tempat sampah di Kota Padang. Tempat sampah bukannya tidak ada, namun kebanyakan jauh sekali dari perumahan warga. Seperti di wilayah sekitar Lubuk Begalung hingga Simpang Haru, kontainer sampah hanya tersedia di dekat jembatan Marapalam. Sehingga warga-warga yang mau membuang sampah di sana, harus mengantarkan dengan kendaraan. Dulu sempat ada kontainer sampah di simpang Lubuk Begalung, namun sekarang sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2016 ini populasi Kota Padang sudah mendekati satu juta penduduk.

Biasanya memang ada beberapa tempat sampah tidak resmi di sekitar perumahan warga, namun biasanya tidak bertahan lama. Karena selalu ada saja pihak yang marah karena sampah-sampah tersebut pada akhirnya akan mengganggu. Pada akhirnya tempat-tempat pembuangan sampah tidak resmi tersebut akan ditulisi kalimat-kalimat seperti “Dilarang Buang Sampah Disini Kecuali Anjing”.

Kondisi-kondisi di atas tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terutama pada warga-warga yang baru pindah. Namun karena permasalahan ini sudah berjalan sekian lama, sepertinya masyarakat sudah terbiasa dan tidak protes lagi kepada pemerintah.

Padahal permasalahan sampah di Kota Padang bukan permasalahan sepele. Permasalahan sampah sama seperti bom waktu yang menit demi menit semakin mendekati kepada kehancuran. Untuk memahami besarnya permasalahan sampah, kita dapat mengalkulasikan sendiri data-data yang kita butuhkan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2016 ini populasi Kota Padang sudah mendekati satu juta penduduk. Artinya, jika diklasifikasikan berdasarkan jumlah penduduk, maka Kota Padang sudah pindah dari status Kota Besar menuju Kota Metropolitan.

Jika kita bandingkan dengan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin Padang yang hanya sebesar 400–500 ton per hari, maka wajar rasanya jika pengelolaan sampah di Kota Padang belum menyentuh seluruh masyarakat.

Selanjutnya jika kita berpatokan kepada hasil penelitian Reittmann-Weiss, setiap individu di kota metropolitan rata-rata menghasilkan sampah sebesar 2 kg per hari. Maka dengan asumsi Kota Padang yang belum semaju kota-kota metropolitan, kita anggap saja masyarakat Kota Padang memproduksi sampah setengah dari perkiraan Reittmann-Weiss tersebut, yaitu 1 kg perhari. Maka jika kita kalikan dengan populasi Kota Padang, kita dapatkan perkiraan jumlah sampah rumah tangga per hari adalah sebesar 1.000.000 kg (1.000 ton). Ini belum memperhitungkan sampah dari pasar, restoran, mall, perkantoran dan lain sebagainya.

Jika kita bandingkan dengan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin Padang yang hanya sebesar 400–500 ton per hari, maka wajar rasanya jika pengelolaan sampah di Kota Padang belum menyentuh seluruh masyarakat. Kapasitas pengolahan sampah baru mampu melayani setengah dari kebutuhan masyarakat.

Permasalahan kedua adalah masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pembuangan sampah. Di Kota Padang kita biasa saja melihat seseorang membuang sampah di pinggir jalan, ke sungai, atau ke mana pun. Seakan-akan sampah yang dibuang tersebut akan menguap begitu saja. Setelah dibuang tidak dipikirkan lagi. Dan hal ini sepertinya tidak ada hubungan sama sekali dengan tingkat pendidikan atau perekonomian masyarakat. Karena sering juga kita melihat penumpang mobil mewah yang membuang sampah di tengah jalan.

Padahal untuk urusan ini, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 21 tahun 2012 yang sebenarnya sudah diberlakukan semenjak 1 Oktober 2015.

Berdasarkan Perda ini, di manapun Anda berada kota Padang, jika kedapatan membuang sampah sembarangan maka akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar 5 juta rupiah. Namun sampai sekarang rasanya Perda ini belum berjalan sama sekali.

Maka untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Padang sebenarnya dapat disederhanakan menjadi dua solusi saja. Pertama dengan menyesuaikan kapasitas pengelolaan sampah dan yang kedua membangun kesadaran masyarakat Padang akan pengelolaan sampah.

Saat ini sudah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan wirausaha sosial seperti Bank Sampah di Kota Padang. Bank-Bank Sampah tersebut, biasanya tumbuh dan berkembang dengan kesadaran sendiri untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah mereka.

Sebenarnya pemerintah Kota Padang tidak harus menyesuaikan kapasitas pengelolaan sampah dengan memperbesar kapasitas semata. Karena kita tahu permasalahan sampah adalah isu yang sensitif. Apalagi untuk melipatgandakan kapasitas pengelolaan sampah tentunya membutuhkan anggaran yang besar. Salah satu cara adalah dengan mengajak masyarakat untuk mengelola sampah di sekitar mereka.

Saat ini sudah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan wirausaha sosial seperti Bank Sampah di Kota Padang. Bank-Bank Sampah tersebut, biasanya tumbuh dan berkembang dengan kesadaran sendiri untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah mereka.

Bank Sampah adalah lembaga sosial yang didirikan masyarakat, di sini sampah tidak hanya dikumpulkan dari masyarakat namun malah dibeli, dengan syarat sampah organik sudah dipisahkan dengan sampah anorganik. Sampah-sampah tersebut kemudian diolah dan dapat menghasilkan produk-produk yang kemudian bisa dijual kembali.

Selain menyelesaikan masalah sosial, sekaligus mereka mampu menghasilkan laba dari pengelolaan sampah tersebut. Oleh karena itu, peran pemerintah yang masih ditunggu hingga saat ini adalah memfasilitasi dan mendorong perkembangan Bank-Bank sampah tersebut.

Saya membayangkan, jika di setiap kecamatan di Kota Padang terdapat Bank Sampah, maka dua permasalahan akan langsung teratasi. Pertama permasalahan kapasitas sampah, karena sampah tidak langsung dibuang ke TPS namun terkumpul ke Bank-Bank Sampah. Dan yang kedua, masyarakat memiliki pengetahuan perbedaan antara sampah organik dan anorganik. Karena jika tidak dipisahkan biasanya Bank Sampah tidak akan mau menerima.

Peran pemerintah selain memodali adalah dengan memfasilitasi Bank Sampah dengan Bank Konvensional seperti Bank Nagari. Sehingga masyarakat yang menabung dan memiliki rekening di Bank Sampah, otomatis juga memiliki rekening di Bank Nagari. Sehingga tabungan sampah yang terakumulasi setiap hari, nanti saldonya dapat ditarik melalui ATM. Dengan demikian semoga saja permasalahan sampah di Kota Padang dapat diangsur-angsur menuju perbaikan.

Tag:

Baca Juga

Pariaman, Padangkita.com - Wako Genius Umar menyerahkan bantuan untuk korban terdampak kebakaran di Desa Tungkal Selatan.
Genius Umar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tungkal Selatan
Batusangkar, Padangkita.com - Tanah Datar menaruh perhatian besar terhadap lembaga adat, budaya dan keagamaan, bahkan jadi salah satu progul.
Peningkatan Kelembagaan Adat, Budaya dan Keagamaan Jadi Progul Pemkab Tanah Datar
Batusangkar, Padangkita.com - Kini di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar telah hadir program masyarakat bantu masyarakat.
Camat Sungai Tarab Tanah Datar Inisiasi Program Masyarakat Bantu Masyarakat
Batusangkar, Padangkita.com - Rumah tak layak huni milik pasangan suami istri Iprianto dan Susianti, di Rambatan akhirnya dibangun kembali.
Gotong Royong Lintas Instansi, Rumah Tak Layak Huni di Tanah Datar Dibangun Kembali
Bukittinggi, Padangkita.com - BRI Cabang Bukittinggi menyerahkan bantuan satu unit ambulans untuk RSUD Kota Bukittinggi.
BRI Serahkan Bantuan Ambulans Senilai Rp750 Juta untuk RSUD Bukittinggi
Padang, Padangkita.com - Nursinah, 70 tahun hanya bisa terbaring di tengah rumahnya di Kampung Baru Berok, Nanggalo, Kota Padang.
Stroke dan Terbaring Sejak 7 Tahun yang Lalu, Lansia di Nanggalo Padang Dibantu Andre Rosiade