Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan berdasarkan PKPU pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.
"Calon Presiden dan Wakil Presiden harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018," katanya seperti dikutip dari setkab, Jumat (15/09/2017).
Menurutnya, beberapa tahapan Pemilu berdasarkan PKPU terdiri atas sosialisasi, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
Setelah itu tahapannya adalah pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye Pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika terjadi putaran kedua, menurut PKPU ada beberapa tahapan yakni sosialisasi, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemil dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.