Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak

Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak

Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan, saat mengikuti RDP Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). [Foto: Arief/vel/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan menilai perlu adanya opsi perluasan objek yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam fungsi tugasnya mengawasi pemilu.

Hal itu, kata Ongku, mengingat banyaknya pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak karena pelanggar pemilu tidak masuk dalam objek yang diawasi pemilu.

”Kalau saya mencermati ini, seolah-olah saya lihat objek yang diawasi itu hanya terbatas kepada KPU, kemudian peserta Pilkada, dan mungkin timnya. Nah, saya tidak menemukan adanya objek yang diawasi itu, misalnya, Pj Pejabat Daerah, atau ASN yang terlibat, atau bahkan orang-orang yang disamarkan seolah-olah bukan tim (kampanye). Karena seringkali Bawaslu atau Panwas mengatakan bahwa, ’oh mereka bukan tim Pak, sepanjang mereka bukan tim yang terdaftar, ya kami tidak bisa menindak apa-apa’,” kata Ongku dalam RDP Komisi II, di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (22/5/2024).

Menurut Ongku, dalam Pemilu legislatif 2024 lalu, banyak sekali para pelanggar pemilu yang memanfaatkan celah ini, sehingga bisa terhindar dari sanksi Bawaslu.

“Saya kira karena memang banyak peserta pemilu atau pilkada itu yang mempunyai tim bayangan atau simpatisan yang tidak ada SK-nya, tidak terdaftar sebagai tim, tidak didaftarkan sebagai tim. Sehingga, kalau mereka berbuat sesuatu atas nama caleg atau calon kepala daerah tersebut, mereka tidak bisa ditindak. Nanti Panwas dan Bawaslu akan berkilah bahwa, oh mereka tidak termasuk objek yang diawasi, padahal ini yang banyak sekali dimanfaatkan,” terangnya.

Sehingga, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap adanya opsi ditambahkannya objek yang diawasi Pemilu. Sehingga dengan demikian, para pelanggar Pemilu bisa dengan mudah disanksi dan memberikan efek jera untuk para pelanggar.

Baca juga: 2 ASN Diproses Bawaslu Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan lagi Netralitas di Pemilu

”Jadi, saya fikir ini perlu ditambahkan, objek yang diawasi itu siapa saja ditambahkan, apakah ASN, atau pejabat kepala daerah, atau kepala desa, atau orang-orang lain, atau tim, atau simpatisan, ini termasuk objek yang diawasi, menurut saya ini kalau boleh bisa ditambahkan,” pungkasnya.

[*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Ketua Bawaslu RI dan Pj Wako Roberia Tinjau PSU DPD RI Dapil Sumbar di Kota Pariaman
Ketua Bawaslu RI dan Pj Wako Roberia Tinjau PSU DPD RI Dapil Sumbar di Kota Pariaman
Bawaslu RI Pantau PSU DPD RI di TPS Pulau Kapo-kapo Mandeh, Partisipasi Pemilih 90%
Bawaslu RI Pantau PSU DPD RI di TPS Pulau Kapo-kapo Mandeh, Partisipasi Pemilih 90%
Kota Pariaman Terima Bantuan Sosial Rp8,5 Miliar dari Kemensos dan DPR RI
Kota Pariaman Terima Bantuan Sosial Rp8,5 Miliar dari Kemensos dan DPR RI
Citra Positif DPR Meningkat, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Citra Positif DPR Meningkat, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Menuju Indonesia Emas 2045: Peran DPR Mewujudkan Kebijakan Pro-Rakyat
Menuju Indonesia Emas 2045: Peran DPR Mewujudkan Kebijakan Pro-Rakyat