Keunggulan DPR Perseorangan, Maksimal Perjuangkan Rakyat karena Tak Dipagari Ideologi Partai

Keunggulan DPR Perseorangan, Maksimal Perjuangkan Rakyat karena Tak Dipagari Ideologi Partai

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika menjadi Keynote Speech Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI' yang diselenggarakan di Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (15/6/2023). [Foto: Dok. DPD RI]

Surabaya, Padangkita.com - Gagasan tentang perlunya anggota DPR dari unsur perseorangan yang dipilih melalui Pemilu memiliki keunggulan-keunggulan yang mampu mendorong kemajuan bangsa. Itu karena unsur perseorangan lebih leluasa bergerak, karena tidak dipagari ideologi partai politik.

Demikian diungkapkan oleh Dr. Radian Salman, akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) yang menjadi salah satu pembicara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI' yang diselenggarakan di Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, (15/6/2023).

Lebih lanjut Radian mengatakan, unsur perseorangan di DPR saat ini menjadi tren internasional. Karena unsur perseorangan juga lebih bebas memperjuangkan aspirasi. Dan bisa melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.

"Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa, atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan, ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan. Nantinya desentralisasi harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya adalah Afrika Selatan, yang April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan," ungkap Radian.

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya, Ghunarsa Sujatnika SH MH. Pria yang juga Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengaku sangat setuju dengan gagasan adanya unsur perseorangan di DPR RI.

"Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI. Karena sekarang yang ada di DPR itu bukan wakil rakyat, tapi wakil partai politik. Kita semakin jauh dari cita-cita bangsa, kondisi sekarang itu partai politik sangat mudah dikuasai oligarki. Sekarang sudah terang-terangan kalau semua anggota dewan itu keputusannya tergantung dari bagaimana ketua umum partainya," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam berbagai kesempatan, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga selalu mendorong agar bangsa ini membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli. LaNyalla juga memberi catatan penting dalam konteks penyempurnaan UUD 1945 naskah asli itu dengan teknik adendum.

Salah satu gagasan yang diusulkan adalah pentingnya Unsur Perseorangan yang dipilih melalui Pemilu. Unsur Perseorangan itu nantinya 'satu kamar' di dalam DPR RI yang selama ini hanya dihuni representasi dari partai politik.

Selain itu, ada pula unsur Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang semuanya menjadi anggota dari Lembaga Tertinggi Negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

LaNyalla menegaskan, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat. Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945.

"Esensi dari Pancasila dengan sebuah Sistem Demokrasi Tersendiri, arau khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks," kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech pada acara tersebut.

Dalam Demokrasi Pancasila, lanjut LaNyalla, terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui Pemilu dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR. Wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilu. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka.

Dengan demikian, Lembaga Tertinggi Negara itu berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

"Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar naskah asli melalui amandemen dengan teknik adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja, tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan," terang LaNyalla.

Nantinya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dipilih melalui Pemilu dari Unsur Perseorangan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu Legislatif.

Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan.

"Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI," jelas LaNyalla.

Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu yakin keputusan yang diambil oleh DPR RI tak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik saja, karena anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan tidak mempunyai ketua umum.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan undang-undang.

"Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara," ulas LaNyalla.

LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI Anies Mayangsari.

FGD menghadirkan narasumber Dr. Radian Salman SH LLM (Pasca-Sarjana Unair) Dr. Kris Nugroho (FISIP Unair), dan Ghunarsa Sujatnika SH MH (Pusat Studi HTN FH UI), dengan moderator Dr. Suparto Wijoyo SH MHum (Pasca-Sarjana Unair).

Dari pihak kampus hadir Rektor yang diwakili oleh Wakil Direktur 2 sekolah Pasca-Sarjana Unair Prof. Dr. Sri Pantja Madya Wati. Sementara para penanggap di FGD tersebut adalah Dri Utari C SH LLM dari FH Unair, Dr. Umar Sholahudin FISIP UWK, Seto Cahyono SH MH dari Asosiasi Pengajar HTN HAN Jawa Timur, dan Jamil SH MH (Bawaslu).

Baca juga: Temui Ketua DPD RI, Forum Desa Pegunungan Pinrang Minta Dukungan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Kemudian, Dr. Hananto Widodo Unesa, Dr. Catur Wido Haruni dari UMM, Dr. Ahmad Siboy dari FH Unisma, Dr. Subekti Unitomo, dan Gerry Pratama BEM Unair. [*/pkt]

Baca Juga

Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku