Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Menkopolhukam Mahfud MD puji Perda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disahkan
Padang, Padangkita.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan.
Dia menilai, Perda ini merupakan langkah yang sangat tepat diambil oleh Pemprov Sumbar. Dalam Perda, kata dia, boleh saja ada sanksi pidana karena telah diatur dalam undang-undang. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 2011 pada Pasal 15. Dia berharap, dengan adanya Perda ini, dapat mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa patuh untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Di NTB (Nusa Tenggara Barat) ada perda serupa, tapi tidak dimuat sanksi pidananya. Jadi agak sulit untuk penerapan yustisinya," kata Mahfud di Padang, Kamis (17/9/2020)
Sementara itu, soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan konser musik selama kampanye, kata Mahfud, tidak ada yang salah. Sebab, sebelumnya memang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Namun, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu izin penyelenggaraan konser tersebut harus dikaji ulang. Mahfud mengatakan akan membicarakan kembali terkait konser itu dengan KPU.
Baca juga: Epidemiolog Saran Pilkada Ditunda Jika Tak Bisa Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
"Nanti ini akan kita bicarakan dalam dua hari ke depan dengan KPU. Konser ini tentu melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19, tapi tidak melanggar aturan lain tentang ke-Pilkada-an, bentuk-bentuk kampanye," kata Mahfud kepada wartawan di Padang, Kamis (17/9/2020).
Pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 tahun 2020, disebutkan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik boleh dilaksanakan. "Konser ini pasti dangdutan, pasti ramai itu, jadi kita atur lagi (PKPU)," ucapnya. [mfz/pkt]