Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin dukung langkah Pemprov Sumbar terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Pariaman, Padangkita.com - Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman Mardison Mahyuddin mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan, Jumat (11/9/2020) lalu.
Wawako Mardison menegaskan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker bersiaplah untuk menerima sanksi denda hingga dipenjara.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya Pemko Pariaman juga telah menerbitkan Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi," ujar Mardison Mahyuddin.
Ia mengatakan Pemko Pariaman mendukung langkah dan kebijakan Pemprov sumbar untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar.
Baca Juga: Perda AKB, Wawako Hendri Septa: Yang Melanggar Bisa Dipenjara
Wawako menambahkan Pemko Pariaman akan terlebih mensosialisasikan perda tersebut selama satu minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi berakhir maka Perda tersebut akan diterapkan di seluruh Sumatra Barat.
Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
Baca Juga: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Masuk Penjara 2 Hari
“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Pada pasal 110 ayat 1.
Acara yang diikuti oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD. [*/abe]