Jakarta, Padangkita.com - Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sudah resmi dikeluarkan pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan terdapat sedikit perubahan untuk jadwal hari libur nasional dan cuti bersama.
Semisal untuk libur Idul Fitri yang rencananya dimulai pada 10 hingga 17 Mei 2021, kini digeser menjadi 12 hingga 19 Mei 2021.
Sementara untuk perayaan Hari Natal, terdapat penambahan cuti bersama di 27 Desember dari yang semula hanya pada 24 Desember.
Baca juga: 72 Peserta Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Beri Teguran Keras
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9/2020).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 kata Muhadjir, didasari atas berbagai pertimbangan. Pertimbangannya itu mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ujarnya.
Sementara, Kemenpan RB akan melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Sedangkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. [*/try]