Berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang wanita muda diarak oleh sejumlah warga di Pasaman. Diduga wanita tersebut tertangkap warga karena melakukan perbuatan mesum
Padang, Padangkita.com - Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita bertelanjang dada diarak oleh sejumlah pemuda di pinggir jalan, di Pasaman. Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak tampak mengiringi perempuan tersebut. Polisi meminta masyarakat tidak mengunggah dan membagikan video yang dinilai bermuatan tindakan persekusi tersebut
Di video berdurasi 30 detik itu, wanita tersebut tampak berusaha menutupi dadanya dengan pakaiannya yang tidak teratur lagi. Namun, seorang pemuda kemudian menarik pakaiannya itu. Meski demikian, wanita tersebut terus berusaha menutupi bagian tubuhnya terlarang dilihat orang.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan telah mengetahui peristiwa itu. Dia menjelaskan kejadinnya pada 30 Agustus 2020 sekitar 14.00 WIB di Kampung Ampang Gadang, Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Perempuan tersebut, lanjut Satake, berinisial M, 25 tahun diarak oleh massa karena tertangkap melakukan mesum. Dia bersama pasangannya berinisial MA, 23 tahun sebelumnya sudah pernah ditangkap masyarakat karena melakukan perbuatan asusila.
"Pasangan mesum tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh massa, tetapi tidak dindahkan. (Mereka) digerebek warga lalu diarak dan dibawa ke tempat Kepala Jorong Ampang Gadang," ujar Satake saat ditemui wartawan di Markas Polda Sumbar, Rabu (2/9/2020).
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat menikahkan pasangan tersebut. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri. Ninik mamak pun juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
Satake mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika menemukan suatu tindak pidana, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi terdekat untuk diproses.
Baca juga: Mobil Tangki Kecelakaan Tunggal di Sitinjau, Supir dan Kernet Luka-luka
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mengunggah atau membagikan video tersebut. Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus..
Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.
"Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun," jelasnya. [fru/pkt]