Residivis Kasus Pencurian yang Dikenal Licin Ditangkap Warga di Lubuk Begalung

Berita Padang, Resedivis Pencurian Lubuk Begalung, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Lubuk Begalung, Sumatra Barat Terbaru

Berita Padang, Resedivis Pencurian Lubuk Begalung, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Lubuk Begalung, Sumatra Barat Terbaru. (Foto: Ist)

Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Polsek Pauh menangkap seorang resedivis buronan kasus pencurian di Lubuk Begalung Padang

Padang, Padangkita.com - Polsek Pauh Kota Padang menangkap seorang residivis yang juga buronan kasus pencurian di Jl Dr. M Hatta, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Residivis berinisial BP, 30 tahun, ini kesehariannya bekerja sebagai sopir. Dia diamankan saat kedapatan oleh warga ketika hendak melakukan pencurian di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Selasa (25/8/2020).

Kapolsek Pauh, AKP Anton Luther menyebutkan, mulanya pelaku diamankan di Polsek Lubeg setelah ditangkap oleh warga. Karena tidak cukup bukti, Polsek Lubek berkoordinasi dengan Polsek Pauh terkait penangkapan pelaku.

Setelah Polsek Pauh melakukan pengecekan terhadap pelaku yang diamankan di Polsek Lubeg itu ternyata merupakan residivis yang telah lama masuk daftar TO (target operasi).

"Kita telah beberapa kali melakukan penangkapan pelaku, akan tetapi berhasil melarikan diri," ujar Anton di Mapolsek Pauh, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Efektif Tahan Sampah, Kubus Apung di Kota Padang Akan Ditambah

Pelaku, kata Anton, telah beraksi di 8 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di Kota Padang. Empat di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Pauh. Selain itu, pelaku juga pernah ditahan di Polsek Pauh dengan kasus Curanmor.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Duri, Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh itu, lanjut Anton, telah diboyong dari Mapolsek Lubeg ke Mapolsek Pauh untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/74B/IV/2020/SEK Pauh tanggal 25 April 2020, dilakukan reka konstruksi di TKP yang pernah dilakukan Perkara Pencurian oleh Pelaku di wilayah hukum Polsek Pauh.

Dari hasil reka konstruksi itu, polisi mengamankan dua barang bukti yang terdiri dari satu unit televisi LED dan satu unit printer yang diduga hasil pencurian.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako