Padang, Padangkita.com - Satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran kepada 12 pedagang dan membongkar 3 lapak pedang kaki lima (PKL) yang memakai fasilitas umum (fasum).
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan teguran dan penertiban tersebut dilakukan kepada pedangan dan PKL yang berada di kawasan Gunung Pangilun.
"12 pedagang dan 3 lapak PKL kami bongkar karena menggunakan fasilitas umum (fasum)," katanya dikutip dari humas, Selasa (25/8/2020).
Ia menjelaskan petugas melakukan penertiban pedagang yang mengunakan trotoar untuk berjualan, serta memasang Iklan di atas trotoar di kawasan tersebut.
"Trotoar tidak bisa dijadikan tempat berjualan karena sudah jelas di peruntukan untuk pejalan kaki sesuai Perda Kota Padang," tegasnya.
Baca juga: Hendri Septa Tak Setuju PSBB untuk Tekan Kasus Covid-19 di Padang, Ini Alasannya
Dirinya menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berbenah untuk memperindah kota. Untuk itu butuh dukungan dan peran serta dari masyarakat.
"Sebagai masyarakat yang baik untuk kepentingan bersama tentu sudah seharusnya sama-sama kita jaga manfaat dan fungsi trotoar tersebut untuk keindahan Kota Padang," ulasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keindahan dan ketertiban kota sehingga kondisi yang aman, nyaman dan tentram dapat dirasakan. [*/abe]