Padang, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang buronan pembobol rumah yang diburu hampir selama enam bulan.
FGT, 41 tahun, ditangkap petugas di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan selain buronan pada kasus pembobolan rumah, FGT juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada kasus penjambretan.
"FGT ditangkap di tempat persembunyiannya, Sabtu (15/8/2020).Dia terlibat kasus pembobolan rumah dan penjambretan," katanya dikutip dari situs Polri, Selasa (18/8/2020).
Rico menjelaskan FGT merupakan rekan dari AGS dan RJB yang sudah ditahan polisi dan akan menjalani sidang untuk kasus yang sama.
Baca juga: Bupati Agam Indra Catri Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur Segera Ajukan Praperadilan
"Rekan-rekannnya telah kami tangkap terlebih dahulu dan akan segera menjalani sidang,” tambahnya.
Dirinya merinci keduanya dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan nomor LP/67/ B/II/2020/SPKT Sektor Kuranji, tanggal 17 Februari 2020.
“Berkas kasus kedua rekannya sudah kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini sudah tahap dua,” ujarnya.
Baca juga; Diterjang Air Deras, Kubus Apung Penangkap Sampah di Banjir Kanal GOR Agussalim Bobol
Hasil interogasi polisi, sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku mencari sasaran di kawasan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam.
“Setelah menemukan sasaranya, para pelaku ini berbagi peran untuk masuk ke dalam rumah yang sudah ditarget dan mencuri sejumlah barang berharga,” kata Rico. [*/abe]