Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan gaji ke-13 cair hari ini, Senin (10/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan gaji ke-13 akhirnya bisa dicairkan setelah terjadinya penundaaan dan seharusnya dibayarkan pada bulan Juli setiap tahunnya.
"Iya Senin cair (gaji ke-13)," dikutip dari suara jaringan padangkita.com, Senin (9/8/2020).
Ia menjelaskan pencairan gaji ini dilakukan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp28,5 triliun.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Besarannya Sama dengan THR
Total anggaran dibagi Rp14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp13,89 triliun.
"Untuk besaran gaji tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tambahnya.
Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Terima Bantuan Pemerintah Mulai September
Sebagai informasi, beberapa pejabat negara tidak menerima gaji ini mereka adalah pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, menteri, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Selain itu pejabat di Mahkamah Agung seperti ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung juga tidak mendapatkannya. Aturan ini juga berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPR.
Baca juga: Jaga Daya Beli di Tengah Pandemi, Pemerintah Tambah Bansos Tunai Rp500 Ribu
"Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," ulasnya.
Penerima gaji ini hanya untuk pejabat eselon III ke bawah. [*/abe]