Bukittinggi, Padangkita.com - Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 11 kg, Jumat (7/8/2020). Pemusnahan ganja itu disaksikan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Waka Polres Bukittinggi, Kompol Indra Sandy menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan disita dari dua tersangka yang merupakan kurir yang mengalami kecelakaan di jalan lintas Bukittinggi-Medan, Senin (27/7/2020) lalu. Tersangka dibekuk polisi saat dirawat Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukittinggi.
"Barang bukti narkotika jenis ganja ini diketahui dibawa oleh kedua tersangka di rumah sakit. Ganja disimpang dalam sebuah tas ransel yang mereka bawa dari Sumatra Utara," ungkap Indra.
Tersangka tersebut adalah AM, 24 tahun dan OAP, 19 tahun. Keduanya membawa dua paket besar ganja yang terbungkus lakban warna kuning.
Rencana tersangka, ganja seberat 5 dan 6 kilogram per paket itu akan dibawa untuk diedarkan ke Kota Payakumbuh.
Baca juga: Ternak Kambing Dimangsa Beruang Madu di Sungai Pua, Palembayan Agam
Pengakuan tersangka, lanjut Indara, mereka menerima upah Rp300 ribu setiap kilo ganja yang dibawa. Tersangka mengaku, dua bulan sebelumnya mereka berhasil menyelundupkan ganja seberat 4 kg ke Payakumbuh.
Baca juga: Harimau Sumatra Kembali Serang Ternak Warga di Binjai Tigo Nagari Pasaman
Saat ini, keduanya sudah mendekam di balik sel tahanan Mapolres Bukittinggi untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Sempat Kosong, Ruang Isolasi RS Achmad Mochtar Bukittinggi Kembali Rawat 10 Pasien Covid-19
Kepada mereka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. [agg/pkt]