Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang membolehkan semua Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) membantu guru dan murid yang membutuhkan paket atau kuota internet untuk menunjang pembelajaran daring.
Teknis dan tata cara penyaluran bantuan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada tiap-tiap sekolah. "Kita sudah memberi imbauan kepada setiap sekolah, bahwa dana BOS itu bisa digunakan untuk siswa dan guru sebagai penunjang belajar daring," ujar Kepala Disdik Padang, Habibul Fuadi kepada Padangkita.com, Rabu (5/8/2020).
Untuk penggunaannya, kata Habibul, sepenuhnya diserahkan kepada tiap-tiap sekolah. Mulai dari mekanisme penggunaannya, pembagian dan besarannya hingga syarat-syaratnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menyatakan dan BOS dapat digunakan untuk membantu guru dan siswa yang membutuhkan paket atau kuota internet untuk belajar daring. Khususnya, bagi yang benar-benar membutuhkan.
Pernyataan Mendikbud tersebut merespons banyaknya keluhan orang tua siswa yang tidak mampu membeli paket atau kuota internet untuk belajar daring. Sementara itu, Kemendikbud telah mengeluarkan aturan, hanya daerah yang di zona hijau Covid-19 saja yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Di luar itu, harus memakai pembelajaran model daring.
Baca juga: Tes SKB CPNS Kota Padang Akan Kembali Digelar, Ini Jadwalnya
Kota Padang sendiri yang awalnya masuk zona kuning, kini malah berubah jadi zona orange seiring meningkatnya kasus baru Covid-19, beberapa hari belakangan.
Menurut Habibul, jumlah dana BOS dan kebutuhan tiap sekolah bervariasi tergantung kapasitas atau jumlah siswa. Oleh sebab itu, sekolah yang lebih tahu bagaimana cara membantu guru dan siswanya.
Baca juga: Urus Adminduk Jangan Pakai Calo, Wako Padang: Pelayanan Gratis
"Dana BOS ini kan untuk operasional sekolah, seperti biaya listrik, air PDAM dan perawatan fasilitas dan lainnya. Apalagi dana ini (dana BOS) dianggarkan sesuai dengan rencana," ujar dia.
Sehingga, kata Habibul, Disdik Kota Padang tidak mengeluarkan aturan khusus untuk pengguna dana BOS sebagai penunjang kebutuhan siswa dan guru dalam pembelajaran online atau daring.
Baca juga: DKK Padang Khawatirkan Munculnya Klaster Baru Perkantoran
"Peraturan dan pengaturannya semua kita serahkan ke sekolah," ucap dia.
Ditambahkannya, penggunaan anggaran untuk membantu guru dan siswa itu, tidak selalu harus dalam bentuk pembelian paket atau kuota internet. Bisa saja, lanjut dia, setiap sekolah memberi sejumlah uang sesuai dengan besaran harga paket, atau pemasangan internet di sekolah bagi guru.
Bagi setiap siswa yang membutuhkan biaya pendukung itu, bisa datang langsung ke sekolah masing-masing. "Nanti pembagiannya tergantung teknis dari sekolah itu sendiri," kata dia.
Selain itu, kata Habibul, walau ada perintah Mendikbud, bukan berarti dana BOS sepenuhnya bisa dipergunakan untuk membantu siswa dan guru dalam belajar daring. Sebab, ada biaya-biaya lain yang mesti harus ditanggung dengan dana BOS.
"Prinsipnya semua sekolah boleh, tapi kan tergantung prioritas mereka apa, ini kan tidak wajib, makanya kita serahkan ke sekolah," jelasnya. [mfz/pkt]