Padang, Padangkita.com – Pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang bakal maju melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar), memang telah dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat dukungan. Namun, bukan berarti peluang pasangan ini benar-benar tertutup, menyusul telah diajukannya sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sumbar).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Unand, Feri Amsari menilai, sengketa yang diajukan oleh pasangan Fakhrizal-Genius Umar punya dasar yang kuat. Salah satunya, kata Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand ini, adalah keberadaan formulir pernyataan pendukung, BA 5.1 KWK. Formulir ini mesti ditandatangani oleh pendukung sebagai bukti tertulis dukungan kepada pasangan calon.
“Itu (form BA 5.1 KWK) kesalahan fatal. Saya sudah cek ke KPU (Pusat) dan KPU Provinsi lain, tidak ada formulir itu,” kata Feri ketika berbincang dengan Padangkita.com lewat telepon, Kamis (30/9/2020).
Feri menjelaskan, formulir BA 5.1 KWK itu bukan saja tidak “fair” bagi Fakhrizal-Genius Umar karena di daerah lain tidak ada, tetapi juga melanggar asas Pemilu yang pastinya sudah ketahui dan dipahami oleh setiap penyelenggara Pemilu.
“Ada asas dalam Pemilu itu: Prosesnya pasti, hasilnya belum tentu. Nah, dengan formulir BA 5.1 KWK, justru sebaliknya: Prosesnya tidak pasti hasilnya sudah tentu. Ini jelas kesalahan fatal,” tegas Feri.
Gawatnya keberadaan formulir tersebut, lanjut Feri, bisa menimbulkan konflik karena dapat diklaim sebagai perolehan suara. Sementara Pemilu atau Pilkada sendiri belum dilaksanakan.
“Formulir itu dapat diklaim. Bayangkan, jika Pilkada dilaksanakan, lalu hasilnya berbeda dari dukungan, pasangan calon tentu bisa mempersoalkan. Sebab, di awal mereka sudah punya bukti tertulis dukungan,” ujar Feri yang menyelesaikan pendidikan S2 di kampus hukum tertua AS, Marshal and Wythe School of Law, William and Mary College.
Feri menjelaskan formulir BA 5.1 KWK tidak bisa disamakan dengan formulir penolakan karena tidak mendukung. Misalnya, lanjut Feri, ketika verifikasi faktual verifikator menemukan ada yang mengaku tidak mendukung. Nah, untuk membuktikan penolakan itu memang harus ada bukti tertulis.
“Kalau formulir penolakan itu wajib ada. Contoh, ada orang yang ketika ditemui verifikator mengaku tidak tahu KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya dijadikan bukti dukungan, lalu dia mambantah. Untuk membuktikan dia menolak, dia harus mengisi formulir,” jelas Feri.
Lebih jauh soal formulir BA 5.1 KWK ini, lanjut Feri, juga telah ditelusurinya. Dia menemukan fakta mengejutkan, formulir itu tenyata tidak melalui pleno di KPU Sumbar.
“Ini lebih parah lagi. Ada persoalan etika juga secara personal. Padahal PKPU (Peraturan KPU) itu sudah bersifat teknis, tinggal dijalankan, tidak perlu ada interpretasi lagi,” ujar Feri.
Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan Fakhrizal-Genius Umar telah memasukkan sengketa Pilkada ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berikutnya juga akan meneruskan ke KPU (Pusat).
Selain formulir BA 5.1 KWK, pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga mempersoalkan sejumlah hal lainnya, seperti tim verifikator yang hanya datang ke rumah pendukung sekali saja, dan dukungan RT/RW yang dianggap tidak sah. Soal dukungan RT/RW ini telah diklarifikasi KPU Sumbar.
Lalu bagaimana peluang Fakhrizal-Genius Umar maju lewat jalur independen? Soal ini, lanjut Feri, sangat tergantung pada putusan Bawaslu. Namun, kata Feri, selain ke Bawaslu pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Biasanya proses di Bawaslu sudah terjadwal. Kemungkinan putusannya sebelum jadwal pendaftaran bakal calon ke KPU,” ujar Feri.
Terkait kemungkinan putusan nanti, Feri menilai, bisa meliputi dua hal yakni: Proses penghitungan dukungan diulang serta yang keliru dibereskan, dan juga bakal ada sanksi etik karena pemberlakuan formulir BA 5.1 KWK.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani sebelumnya menegaskan, pasangan Fakhrizal-Genius Umar telah dinyatakan gagal maju lewat jalur independen, karena tidak menyerahkan syarat atau tambahan dukungan sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU, Senin (27/7/2020) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU Sumbar sebelumnya, dari 336.657 dukungan yang diserahkan Fakhrizal-Genius Umar, hanya 130.258 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga, dukungan pasangan ini masih kurang sebanyak 185.793. KPU sendiri telah mematok syarat dukungan bagi calon independen pada Pilkada Sumbar, minimal 316.051 dukungan.
Soal sejumlah hal yang dipersoalkan Fakhrizal-Genius Umar dalam verifikasi faktual, Izwaryani menyatakan telah memberi penjelasan. Namun jika tetap disengketakan, maka kata Izwaryani, KPU Sumbar siap mengikuti prosesnya. Sebab, lanjut dia, KPU Sumbar telah menjalankan aturan yang ada.
Cuma dia juga menyarankan, pasangan Fakhrizal-Genius Umar mendaftar saja lewat partai politik (Parpol), jika tetap ingin ikut Pilkada. Pendaftarannya, dijadwalkan KPU selama tiga hari, 4-6 September mendatang. (ori/pkt)