Padang, Padangkita.com – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumatra Barat (Sumbar) kembali diserbu puluhan orang tua yang anaknya tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Selasa (7/7/2020).
Para orang tua calon perserta didik yang kecewa dengan sistem zonasi ini diterima Ketua Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar, Suryanto. Dia kembali menjelaskan permasalahan sistem zonasi PPDB Online. Sebelumnya, Suryanto juga telah menyampaikan hal yang sama kepada orang tua calon peserta didik, Senin (6/7/2020) lalu.
Sistem zonasi PPDB secara online ini baru diterapkan. Tingkat SMA/SMK menjadi wewenang Disdikbud Sumbar, dan tingkat SD/SMP menjadi wewenang Disdikbud kabupaten/kota.
Selain itu, sistem PPDB online ini juga sesuai dengan arahan dan anjuran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sementara itu, sistem zonasi mengacu kepada Permendikbud No. 44/2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dengan sistem baru ini, kata Suryanto, tentunya akan banyak permasalahan yang timbul, seperti yang dipertanyakan oleh orang tua calon peserta didik yang anaknya tidak lolos. Persoalan yang muncul antara lain soal sistem zonasi yang memakai acuan jarak rumah siswa dengan sekolah, dan umur. Ada juga kekacauan dalam menginput data oleh orang tua calon peserta didik karena ingin lolos di sekolah favorit.
“Kita tiap hari kan evaluasi ini, apa-apa saja masalahnya, ada jarak yang tidak valid dan yang lainnya, jadi itu yang kita selesaikan,” ujar Suryanto kepada Padangkita.com di ruang kerjanya, Senin (7/7/2020).
Baca juga: Ini Akar Masalah dan Opsi Solusi PPDB SMP di Kota Padang
Sementara itu, soal calon peserta didik yang tidak diterima di zona terdekat dari rumahnya merupakan seleksi dari sistemnya. Namun, setelah ada evaluasi dan perbaikan, pada saat pengumuman akhir akan ada peserta yang gugur, sehingga nama yang sebelumnya tak lolos naik ke atas masuk daftar yang lolos.
“Jadi gini, dia kan naik tu, jika ada yang gagal nantinya, yang di bawah ini yang namanya tidak masuk tadi, dia akan naik ke atas. Misalnya ada 15 orang yang gagal, yang 15 di bawahnya jadi naik,” kata Suryanto.
Sementara itu, soal permasalahan umur, dijelaskannya, seleksi umur itu merupakan alat untuk seleksi kedua bagi calon peserta didik. Dicontohkannya, jika ada dua orang calon peserta didik diterima di sekolah yang sama dengan jarak rumah yang sama, maka untuk seleksi selanjutnya baru dilihat umur dari peserta didik.
“Umur ini bukan seleksi utamanya, seleksi pertamanya tetap zonasi. Jadi kalau zonanya sama, terus bagaimana seleksinya, ya baru dipakai seleksi umur ini,” jelas Suryanto.
Selain itu, terkait adanya beberapa orang tua yang menggunakan surat domisili untuk pendaftaran atau dugaan memalsukan alamat tempat tinggalnya, Suryanto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah untuk melakukan verifikasi faktual mengecek keaslian tempat tinggal setiap calon peserta didik. Dalam hal ini Disdikbud bekerja sama dengan tiap-tiap sekolah.
Dengan adanya verifikasi faktual tempat tinggal ini, dia berharap dapat menjadi solusi untuk melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan serta dapat menjadi jawaban bagi orang tua calon peserta didik yang mempertanyakan anaknya tidak lulus di sekolah dekat dengan tempat tinggalnya.
“Sekarang kita telah perintahkan setiap sekolah untuk memvalidasi data. Itu kan hanya lingkungan sekolah, diukur berapa jaraknya, dibuat surat pernyataannya dan berita acara pengukurannya, jadi kelihatan siapa yang nakal-nakal.”
Ditambahkannya, dengan adanya beberap permasalahan itu, Disdikbud Sumbar memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 Juli 2020 yang sebelumnya hanya sampai 7 Juli 2020. Perpanjangan ini dilakukan untuk proses validasi dan verifikasi data, hasil seleksi PPDB 2020 untuk jalur zonasi, afirmasi/inklusi dan perpindahan orang tua. [mfz/pkt]