Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando, Polda Tunggu Bakor KAN Sumbar Ajukan Saksi

Berita Sumatra Barat terbaru: Kasus Ade Armando Polda Sumbar, Berita Sumatra Barat, Indra Catri tersangka,

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. [Rio/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com – Polda Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong dengan terlapor Ade Armando, pekan depan.

Sejauh ini Polda belum memeriksa satupun saksi dalam kasus yang dilaporkan tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar, Selasa (9/6/2020) itu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menegaskan, proses hukum kasus yang dilaporkan Bakor KAN Sumbar ke Polda Sumbar tetap berlanjut. Saat ini, kata Satake, Polda masih menunggu saksi yang diajukan pelapor untuk diperiksa.

"Dari pengacaranya belum menyampaikan saksi yang akan diperiksa. Kemungkinan pekan depan pengacara (pelapor) bakal membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Satake kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/6/2020) siang.

Kasus yang dilaporkan Bakor KAN Sumbar ini bermula dari unggahan Ade Armando di akun media sosial (facebook) miliknya. Ade Armando yang juga pengajar di Universitas Indonesia ini mengomentari kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta agar aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus dari Playstore. Ade Armando menulis komentarnya itu dengan me-reply sebuah link berita berjudul “Gubernur Sumbar Surati Menkominfo, Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus”.

Waktu itu dia menulis: “lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil. Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi Provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun.”

Komentar Ade Armando tanggal 4 Juni itulah yang dianggap oleh tokoh adat Sumbar sebagai pencemaran terhadap masyarakat Minang, mengandung berita bohong, dan bermuatan kebencian.
Tokoh adat Sumbar yang tergabung dalam Bakor KAN melaporkan Ade Aramando ke Polda Sumbar Selasa (9/6/2020).

Wendra Yunaldi, salah seorang pengacara Bakor KAN Sumbar, menilai Ade Armando telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 14 ayat 2 UU ITE dan Pasal 15 KUHP.

Menanggapi laporan Bakor KAN Sumbar itu, Ade Armando tak mempersoalkan. Dia menyatakan siap diperiksa polisi jika memang dibutuhkan. “Siap diperiksa polisi dan siap menjalankan proses hukum. Saya tentu saja siap dibuang oleh masyarakat adat,” kata Ade Armando kepada Kompas, Kamis (11/6/2020). [ryo/pkt]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan