Langgar PSBB di Padang, 7 Warga Dihukum Menyapu Jalan

Berita Padang, Pelanggar PSBB Padang, Langgar PSBB di Padang, 7 Warga Dihukum Menyapu Jalan, Corona Padang, Corona Sumbar, PSBB Padang

Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB di Padang, Sumbar (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Selasa (19/5/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan sebanyak tujuh warga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Menurutnya pelanggaran didominasi karena tidak menggunakan masker.

"Sopir ada enam orang dan satu penumpang angkutan kota (angkot). Mereka diberi sanksi karena tidak memiliki dan menggunakan masker," katanya, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan pada hari pertama penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB belum ditemukan banyak pelanggaran seperti hari-hari sebelumnya.

Dikatakanya hal ini bisa jadi karena pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada warga hingga dampak pelanggaran bisa diminimalisir.

Baca juga: Awas, Pelanggar PSBB di Padang Akan Dikenakan Sanksi Mulai Hari Ini

"Sudah banyak yang tahu karena sudah disosialisasikan," jelasnya.

Dian menyampaikan pada hari pertama, petugas belum terlalu ketat memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi kerja sosial diberikan kepada mereka yang sama sekali tidak memiliki masker.

"Yang beru kita berikan sanksi adalah warga yang tidak punya masker sama sekali. Mereka diberi sanksi menyapu dan membersihkan jalan dengan menggunakan rompi yang bertuliskan 'pelanggar PSBB'," kata Dian.

Sementara untuk pelanggaran aturan PSBB lainnya seperti membawa penumpang melebihi setengah dari kapasitas kendaraan, petugas masih memberikan teguran lisan.

"Masyarakat yang duduk di depan kemudian disuruh pindah ke belakang sesuai dengan aturan PSBB. Tapi mulai besok sanksi akan diperketat," tegasnya.

Dijelaskannya, pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB dimaksudkan agar masyarakat Kota Padang dapat menahan diri untuk sementara waktu tidak keluar rumah.

Jika diharuskan keluar rumah, masyarakat diminta menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dengan tetap menggunakan masker hingga menerapkan physical distancing saat berada di luar. [abe]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako