Padang, Padangkita.com - Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas para remaja yang masih melakukan tawuran, dan membuat warga di Kota Padang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menilai pelaku tawuran yang sudah menggunakan senjata tajam (sajam), seperti celurit, sudah bisa ditindak dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Selain pembinaan, kata Budi, aksi remaja yang membahayakan tersebut juga bisa disanksi memakai hukum pidana. Walupun mereka masih anak di bawah umur, lanjut Budi, aksi tawuran tersebut jelas sudah sangat meresahkan dan melewati batas.
"Kita dari DPRD apresiasi pihak kepolisian yang menindak tegas dan menangkap para remaja yang tawuran itu. Namun kita juga minta (mereka) kalau perlu ditahan saja," ujar Budi yang dihubungi Padangkita.com, Senin (27/4/2020).
Jika para pelaku tawuran memang harus dibina, Budi menyarankan Satpol PP Padang meminta orang tua mereka untuk membiayai selama mereka dibina. Selain itu, lanjut Budi, terapkan hukuman sosial, misalnya mereka membersihkan WC masjid atau WC pasar yang kotor sampai bersih selama seminggu.
“Hukumannya harus mampu membuat efek jera terhadap mereka,” ujar Budi.
Sebelumnya sebanyak enam remaja diamankan polisi, ketika para remaja itu tawuran di jembatan By-pass Lubuk Begalung. Bersama remaja itu polisi menyita sejumlah celurit. Setelah diperiksa di Mapolsek Lubeg, remaja itu diserahkan ke Satpol PP Padang.
Dari Satpol PP, diserahkan lagi ke Dinas Sosial. Di Dinas Sosial ini, para remaja tersebut dibina sebelum akhirnya diserahkan ke orang tua masing-masing. [ryo]