Jakarta, Padangkita.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan pembahasan mengenai keputusan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 akan diundur.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Menurutnya, hingga saat ini belum ada diskusi mengenai pemberian gaji ke-13 untuk ASN.
Yustinus memastikan pembahasan mengenai insentif untuk ASN baru sebatas tunjangan hari raya (THR).
"Sejauh ini yang sudah diputuskan baru THR ASN," ujarnya, dilansir dari cnnindonesia, Sabtu (24/4/2020).
Pembahasan tentang keputusan penerimaan gaji ke-13, menurut Yustinus akan dibahas pada Oktober atau November mendatang.
Ia menyebut mundurnya pembahasaan tersebut karena pemerintah memutuskan untuk fokus pada penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (sat ini) ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu," kata Yustinus.
Baca juga; ASN Terima THR Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Gaji ke-13 ini kemungkinan akan diberikan dengan skema yang serupa dengan THR, hanya ASN Eselon III ke bawah yang akan menerima.
Yustinus menyebut skema itu adalah yang terbaik saat ini serta sekaligus menunjukkan empati dan keberpihakan pada masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan THR bagi ASN eselon III dan tingkatan ke bawah setelah melakukan pembahasan berulang mengingat pandemi virus corona yang masih menjangkit di Indonesia.
THR tersebut akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja. [*/try]