Terpaksa harus berkendara di masa PSBB, patuhi beberapa aturan ini agar lolos saat cek poin di posko pemeriksaan.
Padangkita.com - Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di Sumatra Barat PSBB berkalu sejak 22/04/2020.
Banyak aturan yang harus diikuti bagi masyarakat saat pemberlakuan PSBB, termasuk bagi pengendara kendaraan di jalan raya.
Terlebih pada kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil yang sudah sangat jelas tercantum dalam aturan PSBB.
Untuk kamu yang terpaksa harus berkendara dalam masa PSBB karena alasan pekerjaan atau urusan yang darurat, patuhi aturan khusus yang diterapkan agar perjalanan lancar dan tidak ditahan oleh petugas.
Jika kamu ingin lolos saat melintasi cek poin di sejumlah batas wilayah PSBB suatu wilayah, ada baiknya mengikuti tips berikut ini.
Gunakan Masker dan Sarung Tangan
Pengemudi sepeda motor Pemotor wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Hal ini tercantum pada ayat 5 pasal 18 huruf (c) yang mengatur dengan jelas.
Tujuan menggunakan menghindari tangan langsung menyentuh area mulut, hidung, serta mata. Sebab, ketiga bagian tersebut menurut WHO menjadi sarana penularan tertinggi dari virus COVID-19 ke manusia. Bahkan, persentasenya hingga 90 persen.
Gunakan hanya 50 % dari kapasitas mobil
Hal ini tercantum pada pasal 18 ayat 4 yang membatasi jumlah penumpang mobil maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Dalam hal ini, mobil sedan hanya diperbolehkan tiga orang dan mobil keluarga atau tiga baris hanya diperbolehkan empat orang.
Selain itu, penumpang diharuskan saling menjaga jarak di dalam mobil. Semua penumpang juga harus tetap menggunakan masker.
Hanya membonceng penumpang dengan satu alamat yang sama
Dalam hal ini lebih ditekankan pada pengguna sepeda motor yang masih diperbolehkan membawa penumpang. Namun, dengan catatan satu tujuan atau ke arah yang sama serta masih satu keluarga.
Dengan adanya aturan ini diharapkan penerapan PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 akan efektif. Jika melanggar, maka sanksi yang akan diterima mulanya mungkin teguran.
Namun, jika kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama pada orang yang sama bisa dikenai sanksi yang tercantum pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancamannya yaitu akan dikenai denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun. [*/Son]