Padang, Padangkita.com – Pemasukan keuangan masjid dan musala di Kota Padang bisa jadi nol selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena ada larangan salat berjamaah.
Terkait hal itu, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Padang, Maigus Nasir mengimbau warga bisa bersedekah atau berzakat melalui layanan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) yang telah difasilitasi Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumbar.
"Saya memandang, masjid dan musala harus tetap aktif di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Yang dilarang itu, kan hanya aktivitas berjamaahnya saja," kata Maigus di Padang, Senin (20/04/2020).
Menurut Maigus, fasilitas QRIS ini untuk memudahkan donatur yang ingin menyalurkan zakat, infaq, sadaqah ataupun waqaf dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Fasilitas QRIS ini membuat donatur tak perlu lagi antre di bank atau pergi ke ATM untuk melakukan proses penyetoran," ungkap Maigus.
Ditambahkannya, cukup dengan memindai barcode di telepon seluler, maka proses setoran sudah bisa dilakukan.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai besok, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Bertahan di Kos-kosan, Mahasiswa FKM Unand dapat Bantuan Sembako
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Sumbar.
Setidaknya ada 7 poin penting yang ditekankan dalam Pergub tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Sumbar.
Salah satunya, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. [*/pkt]