Padang, Padangkita.com - Kementrian Agama Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tradisi sahur on the road (sahur keliling) dan ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya dilakukan secara bersama di setiap Ramadan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Hendri mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan surat edaran yang disampaikan Kemenag tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Imbauan tersebut juga bagian dari upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona yang kian meluas di Sumbar.
“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i,” imbau Hendri, dalam laman resmi Kemenag Sumbar, Minggu (12/4/2020).
Ia menyebut imbauan tersebut juga berlaku untuk buka bersama yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, maupun masjid dan musala.
“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tegasnya.
Selain itu, Hendri juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat tarawih berjamaah di masjid, pelaksanaan salat tarawih dapat diganti secara individu atau berjamaah di rumah.
Baca juga: Gubernur Imbau Masjid Tetap Selenggarakan Pengajian Tanpa Himpun Umat
Sama halnya dengan Salat Tarawih, ibadah lainnya selama Ramadan yang mengumpulkan banyak umat diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini juga bisa dijadikan momen terbaik untuk belajar bersama anak dan istri, sehingga lantunan Alquran bergema dari rumah masing-masing,” katanya.
Peringatan Nuzul Quran yang biasanya dimeriahkan dengan acara-acara seperti MTQ, lomba dakwah dan hal lainnya yang meramaikan masjid pada malam ke-27 Ramadan juga diminta untuk ditiadakan tahun ini.
“Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak untuk sementara ditiadakan serta tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadhan,” katanya.
Termasuk tradisi takbiran keliling di penghujung Ramadan menyambut Idul Fitri, Hendri mengimbau agar masyarakat menggantinya dengan takbiran melalui pengeras suara di masjid atau musala setempat.
Hendri menyebutkan bahwa panduan Ibadah Ramadhan dari Kemenag tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19 dan dapat diabaikan jika ada edaran terbaru dari Pemerintah pusat ataupun daerah. [*/try]