Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang akan menggratiskan tagihan air PDAM (Perumda Air Minum) bagi warga terdampak virus corona (COVID-19).
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah mengatakan sebanyak 3.550 pelanggan Perumda Air Minum di Kota Padang mulai dari golongan sosial A dan B serta rumah tangga 2A dan 2B akan menikmati program tersebut.
"Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di saat pandemi Covid-19," kata Mahyeldi, Kamis (9/4/2020).
Mahyeldi mengatakan, pembebasan tagihan air PDAM ini merupakan salah bentuk kepedulian Pemko Padang kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Adapun pembebasan tagihan air PDAM yang akan digratiskan tersebut akan diberikan selama kurun waktu tiga bulan ke depan
Baca juga: Seorang Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Padang
Sementara itu, Dirut Perumda Air Minum Padang Hendra Pebrizal menjelaskan golongan Sosial A dan Sosial B itu terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, keran umum, yayasan yang tak berpenghasilan.
Sementara pelanggan golongan rumah tangga 2A dan 2B adalah pelanggan yang bangunan rumahnya non permanen dengan luas rumah 36 M2. Namun pengecualian terhadap asrama TNI dan Polri.
"Jumlahnya sebanyak 3.550 pelanggan dengan total nilai Rp1 miliar selama 3 bulan," jelasnya.
Pembayaran yang digratiskan yaitu dimulai bulan April untuk pembayaran bulan Mei. Bulan Mei untuk pembayaran bulan Juni dan bulan Juni untuk pembayaran bulan Juli. [*/mfz]