Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah kembali berinovasi di bidang Pertanian dengan menciptakan Kartu Tani yang digadang akan membantu menyejahterakan petani. Inovasi ini ditujukan untuk pemerataan penyaluran pupuk bersubdisi kepada petani.
Dilansir dari infopublik.id, Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada petani, dapat digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.
Manfaat Kartu Tani
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menyebutkan beberapa manfaat yang didapatkan oleh petani jika memiliki Kartu Tani tersebut.
Pertama, mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Pemerintah Sebut akan Kurangi Biaya Logistik Lewat Tol Laut
“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” ungkap Sarwo Edhy dilansir dari setkab.go.id, Jumat (6/3/2020).
Tidak hanya untuk membeli pupuk, Kartu Tani juga berfungsi sebagai kartu debet dan alat transaksi penjualan hasil panen.
Selain manfaat tersebut, katanya, kartu tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan kredit usaha di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Kartu Tani digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajkuan pinjaman kredit usaha. Untuk hambatan dalam pertanian adalah masih adanya petani yang belum memiliki rekening bank untuk menyimpan hasil panen mereka.
Namun, tidak semua petani dapat memiliki kartu ini, terdapat beberapa syarat dan langkah/proses yang harus dijalani untuk memilikinya.
Syarat dan Langkah untuk Memiliki Kartu Tani, di antaranya:
Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kedua, Petani harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Semua data di atas akan dimasukkan ke dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK.
Setelah data lengkap, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi dengan meninjau langsung ke lokasi pertanian para petani.
Kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI),
Usai pendataan, petani diwajibkan hadir ke bank yang di tunjuk yaitu BRI, Mandiri unit desa atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
Dalam proses ini petani harus menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank di lanjutkan pembuatan buku tabungan.
Setelah semua proses tersebut selesai, maka petani akan mendapatkan Kartu Tani dan buku tabungan dari bank.
Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk. Transaksi dilakukan dengan menggunakan mesin khusus bernama Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.
Petani juga bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah melakukan transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani dan transaksi selesai petani dapat membawa pulang pupuk tersebut.
Untuk menjual hasil panen, petani terlebih dahulu menginput hasil panen di server SINPI, di sana akan muncul nilai pembayaran. Setelah itu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani.
Di HP petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual tersebut masuk ke rekening petani lalu dapat dicek saldo melalui ATM,” ujar Sarwo. (*/try).