Aturan jam malam sepertinya bakal secepatnya dituntaskan oleh DPRD bersama Pemko Padang. Sejauh ini, DPRD berpendapat aturan yang masuk revisi Perda Ketertiban Umum (Tibum) itu, akan efektif mencegah tindakan-tindakan negatif pelajar atau remaja akhir-akhir ini.
Padang, Padangkita.com - Rencana pemberlakuan aturan jam malam terhadap pelajar atau remaja yang membatasi keluar malam sampai pukul 23.00, masih menunggu pengesahan dari badan musyawarah (Bamus) DPRD.
Ketua Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum Kota Padang, Budi Syahrial menjelaskan Perda yang baru itu mengatur tentang pengawasan (pembatasan) jam malam bagi pelajar yang keluyuran atau berkumpul di tempat-tempat yang dianggap bisa bertedensi menjadi tempat tawuran dan mengarah ke tindakan kriminal.
"Itu yang perlu ditertibkan di atas pukul 23.00. Kalau ada juga orang tua membiarkan anaknya keluar di atas waktu tersebut, berarti orangtuanya yang sudah gila," kata Budi yang dihubungi Padangkita.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Aturan Jam Malam Bagi Pelajar di Padang, Sekolah Kompak Mendukung
Sebenarnya pemberlakuan (batas) jam malam tersebut, kata Budi, sudah mundur. Masyarakat, kata dia, justru meminta batasan jam malam itu pukul 21.00. Karena pertimbangan perkembangan kota, disepakati jam malam pukul 23.00.
"Pembuatan perda itu kan sudah ada proses hearing alias rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, Bundo Kanduang, LKAM, KAN, Majelis Taklim, tokoh-tokoh masyarakat, Ketua LPM dan itu telah sepakat untuk diatur," kata politisi Gerindra ini.
Budi menyatakan, sekarang pelaku begal banyak berasal dari kalangan pelajar. Pelaku tawuran juga dari pelajar semua. Dan banyak yang telah memakan korban jiwa gara-gara hal seperti itu.
"Sekarang lihatlah! Apakah kita tidak akan atur?"
Sebelumnya, DPRD Kota Padang telah meminta petugas keamanan menindak tegas pelaku kriminal, khususnya pelaku kejahatan jalanan yang marak akhir-akhir ini.
Budi mengatakan pengawasan dan pengamanan juga harus ditingkatkan agar warga dan pendatang/pengunjung di Kota Padang merasa terjamin keamanan dan keselamatannya.
"Untuk kepolisian kita berharap bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, baik bagi pelaku dewasa maupun anak di bawah umur,” katanya kepada Padangkita.com, Selasa (18/02/2020).
Menurut Budi, pengawasan dan pengamanan dapat dilakukan dengan cara mengerahkan intel untuk memantau kejadian atau peristiwa yang mungkin mengarah ke tindakan kriminal.
Selain itu, saran dia, untuk mengurangi aksi kejahatan jalanan di Kota Padang, pihaknya meminta polisi dan satpol PP melakukan aksi bersama dari sisi kemasyarakatan.
Budi menilai untuk meningkatkan keamanan, tidak bisa berharap sepenuhnya ke polisi dan Satpol PP. Sangat dibutuhkan peran serta masyarakat.
“Bagaimana juga diperlukan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Padang,” ujar Budi.
Aturan jam malam bagi pelajar atau remaja, lanjut dia, akan menjadi salah satu cara yang diharapkan efektif meredam hal-hal negatif yang selama ini mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (ryo)