Padang, Padangkita.com - Dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) oleh oknum ASN Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar, berinisial RNT, sudah diselidiki Inspektorat Sumbar semenjak Oktober 2019 lalu.
Inspektorat Sumbar mulai menangani masalah tersebut sejak adanya laporan dari Penanggungjawab (Pj) Kepala Biro Bina Mental dan Kesra (sebelumnya), Jumaidi.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi, mengatakan, Pj Kepala Biro Bina dan Mental melihat adanya kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
Baca juga: Diduga Selewengkan Uang Masjid Raya, Oknum ASN Pemprov Sumbar Dilaporkan ke Polisi
Sementara keuangan pada Biro Bina Mental dan Kesra dipegang seutuhnya oleh RNT, karena ia menjabat sebagai Bendahara pada biro tersebut sejak tahun 2013.
"Pak Jumaidi meminta RNT untuk mempertanggungjawabkan, namun dirinya tidak bisa untuk menggantinya. Sehingga kas Biro Bina Mental dan Kesra mengalami kerugian," ujarnya kepada Padangkita.com, Rabu (19/2).
Inspektoat mulai menyelidiki dan memeriksa RNT, dan ditemukan ternyata ia tidak hanya menggelapkan dana APBD saja, tetapi juga uang infak Masjid Raya.
Total uang yang diduga digelapkan oleh RNT berjumlah sebanyak Rp1,5 miliar, namun Rp862.775.114 diantaranya berasal dari dana infak Masjid Raya Sumbar.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Masjid Raya Sumbar dan Baznas, Syamsul Bahri: Dana Baznas Aman
Dana ini ditarik RNT tidak sekaligus, tetapi sudah diakumulasi sejak 2013 dan digunakan untuk keperluan pribadi dan foya-foya. (pk 10)