Padangkita.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak jurnalis atau pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja, atau membentuk serikat pekerja lintas media.
Ketua AJI Padang Yuafriza mengatakan jurnalis dan pekerja media di Sumatera Barat masih menghadapi pelbagai problem ketenagakerjaan.
“Banyak dari mereka yang masih mendapat upah tidak layak, berstatus kontrak dan ketiadaan asuransi, maupun jaminan hari tua,” katanya, Senin (1/5/2017).
Bahkan, imbuhnya, AJI Padang menemukan adanya media yang menggaji jurnalis dan pekerja media di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Ada juga jurnalis yang digaji di bawah Rp1 juta dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp1.949.248.
Tidak hanya besaran gaji, Ocha, penggilan akbar Yuafriza menyebutkan jurnalis juga tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, berupa BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam pasal 99 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
Selain rendahnya upah, banyak jurnalis dituntut bekerja melebihi pekerjaanya dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka diminta untuk mencari iklan oleh perusahaan media. Praktek ini rentan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Kontributor dan koresponden juga mengalami perlakuan diskriminatif. Mereka digaji berdasarkan jumlah berita yang tayang atau terbit. Malah mereka diminta untuk loyal dengan perusahaan dan tidak boleh kerja rangkap di media lain.
Berdasarkan survei AJI, komposisi honor kontributor yang disurvei bertingkat, mulai Rp 10 ribu per berita hingga di atas 500 ribu rupiah per berita.
Rinciannya, 42 persen mendapat honor Rp 10.000 - Rp 100.000, sebanyak 22 persen mendapat honor Rp 100.000- Rp200.000, sebanyak 25 persen mendapat honor per berita sebesar Rp200.000 - Rp300.000, sebanyak delapan persen mendapat honor per berita Rp300.000 - Rp500.000 dan ada hanya 3 persen yang mendapat honor Rp500.000 per berita.
Ironisnya, meskipun banyaknya persoalan ketenagakerjaan, serikat-serikat pekerja tetap sulit berkembang di perusahaan-perusahaan pers di Sumatera Barat. Sedangkan di seluruh Indonesia data terakhir hasil riset AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menunjukan hanya ada 25 serikat pekerja media yang bisa diidentifikasi.
Jumlah itu terbilang sangat minim, hanya sekitar satu persen dari jumlah media berdasarkan data Dewan Pers. Padahal Serikat Pekerja sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (1/5/2017) AJI Padang menyuarakan hak-hak pekerja media dengan, pertama, mengingatkan kembali perusahaan media untuk memberikan hak-hak pekerja media dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan ketentuan pengupahan di perusahaan media. Pemerintah diminta tidak segan untuk menindak perusahaan media yang mengabaikan hak-hak pekerja media.
Ketiga, mengajak pekerja media untuk menyadari pentingnya berhimpun dalam serikat pekerja. Agar pekerja media memiliki posisi tawar dalam setiap negoisasi atau yang sedang mengahadapi kasus ketenagakerjaan.
“Pendirian serikat pekerja ini juga bisa diwujudkan dalam bentuk lintas media, jika resistensi perusahaan sangat kuat,” ujarnya.