Padang, Padangkita.com - Kabar baik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan memberikan insentif bagi setiap orang yang berhasil memvideokan atau rekam pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, mengatakan hal tersebut tertuang dalam Perwako Nomor 109 Tahun 2019. Dalam salah satu pasal menyebutkan adanya pemberian insentif bagi seseorang yang bisa membantu melaporkan para pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan, rekam dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dapatkan Insentif sebesar Rp100.000-per laporan," katanya dikutip dari humas, Sabtu (25/01/2020).
Dirinya menjelaskan untuk perekam video bisa langsung mengirim aktivitas buang sampah sembarangan ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.
Dirinya menjelaskan untuk kriteria video yang akan mendapatkan insentif adalah terlihat jelas wajah pembuang sampah, sampah dibuang di jalan atau di sungai, kemudian alamat pelaku pembuang sampah.
Baca juga: Soal Sampah, Pemerintah Kota Padang Berikan 5 Larangan Keras
Hal ini ditujukan agar DLH dapat memproses para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut dan diajukan ke pengadilan dengan sanksi tindak pidana ringan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh penyidik DLH.
Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah di Kota Padang. Dirinya berharap dengan aturan ini masyarakat akan semakin sadar untuk menjaga lingkungan yang ada di sekitarnya.
Sampah masih menjadi persoalan serius bagi kota Padang terkait isu lingkungan. Masyarakat dinilai masih belum peduli akan kebersihan dan masih ada yang membuang sampah di sembarang tempat termasuk ke sungai.
Untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut, pemerintah kota Padang terus mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.