Padang, Padangkita.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Alfiadi mengungkapkan, di Padang ada kafe dan karaoke yang sebelum beroperasi melaksanakan salat berjamaah dan ceramah agama.
"Jadi, sebelum mulai melaksanakan kegiatan, di sana ada shalat berjamaah dan ceramah agama dulu," ujar Alfiadi saat rapat bersama Komisi I DPRD Padang, Jumat (3/1/2020).
Ditanya dimana dan apa nama kafe tersebut Alfiadi menolak untuk memberitahukan. "Oh, rahasia. Saya jadi mempromosikan kalau memberitahu," ujar Alfiadi ketika ditemui Padangkita.com usai rapat.
Dalam rapat tersebut Alfiadi yang baru dua hari menjabat sebagai Kasat Pol PP mengaku belum memiliki data terkait kafe yang memiliki izin atau yang belum memiliki izin.
Dalam menertibkan kafe-kafe di Kota Padang, menurutnya perlu kerjasama lintas instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai instansi yang mengeluarkan izin, maupun Satpol PP sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan penertiban.
"Kita akan inventarisir dulu, dan jalin komunikasi lintas sektor untuk melakukan penertiban ini," ujar mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang ini.
Baca juga: Wali Kota Padang Meradang ke Pemilik Sepeda Motor yang Parkir di Trotoar Transmart
Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial menegaskan, menyikapi kafe ilegal di Kota Padang, Pemko Padang memiliki dua opsi. Yang pertama, mengejar pendapatan asli daerah (PAD) atau benar-benar menutup semuanya.
"Jika ingin mengejar PAD, keluarkan izinnya dan ambil pajaknya. Pilihan kedua, betul-betul ditutup semuanya," ujar anggota Fraksi Gerindra ini.
Budi Syahrial menegaskan, menurut analisis dia, dari keberadaan kafe-kafe di Kota Padang ini Pemko mengalami kebocoran PAD yang cukup banyak. Jika satu kafe omzetnya Rp 10 juta per hari, maka pajaknya minimal RP 1 juta.
"Coba bayangkan jika kafenya ada 10 atau 20 yang tidak jelas izinnya. Berapa PAD yang bocor?" jelas pria yang juga mantan presenter salah satu televisi lokal ini.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Trisyanti mengatakan, dengan menertibkan izinnya otomatis Pemko akan mendapat peningkatan PAD dari keberadaan kafe-kafe ini. (pk-04)
Ikuti berita dan info Kota Padang terkini hanya di Padangkita.com.