Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wajah kota agar tetap tertib dan nyaman.
Lembaga penegak peraturan daerah ini memastikan bahwa setiap langkah penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk penanganan barang dagangan, dilakukan berdasarkan koridor hukum yang jelas, terukur, dan jauh dari tindakan sewenang-wenang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa tindakan personelnya di lapangan bukan tanpa dasar. Kewenangan tersebut merujuk pada regulasi tertinggi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memandatkan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
"Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Chandra Eka Putra di Padang, Kamis (15/1/2026).
Chandra menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Padang mengedepankan pendekatan penertiban nonyustisial. Artinya, tindakan represif atau pengangkutan barang bukanlah langkah pertama yang diambil. Ada tahapan panjang yang humanis sebelum sanksi diterapkan.
Proses ini diawali dengan upaya persuasif berupa sosialisasi, dialog, hingga pemberian surat teguran lisan maupun tertulis kepada pedagang yang melanggar. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, barulah tindakan tegas berupa pengamanan barang bukti dilakukan.
Chandra meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat terkait penyitaan barang dagangan.
"Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Kami tidak melakukan penyitaan barang secara permanen," tegasnya.
Lebih lanjut, Chandra memastikan bahwa dalam setiap operasi penertiban, petugas diwajibkan menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan proporsionalitas. Ia tidak membenarkan adanya penggunaan kekerasan berlebihan yang dapat mencederai hak-hak warga negara.
Penertiban PKL mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Regulasi ini menjadi acuan untuk menentukan mana lokasi yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
"Kami menekankan kepada petugas, dalam setiap penertiban wajib menjunjung asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta menghormati hak-hak pedagang," tambah Chandra.
Baca Juga: Satpol PP Padang Lakukan Penertiban Pedagang di Jalan Protokol
Dengan penegakan aturan yang konsisten namun tetap manusiawi, Pemerintah Kota (Pemko) Padang berharap tercipta keseimbangan yang harmonis antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. [*/hdp]











