Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan terhadap jam operasional dan perizinan usaha tempat hiburan malam di seluruh wilayah kota.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang - Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa seluruh pengelola tempat hiburan malam wajib mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB.
“Kami secara rutin melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh perizinan usaha masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, kami juga menekankan kepada para pemilik usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku,” ujar Rio Ebu Pratama, Minggu (20/04/2025).
Lebih lanjut, Rio Ebu Pratama menyatakan keyakinannya bahwa para pelaku usaha hiburan malam memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan menunjukkan tanggung jawabnya dalam memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Sebagai bentuk ketegasan, kami tidak akan segan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. Tindakan tersebut dapat berupa teguran lisan dan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Dalam operasi pengawasan terbaru, Satpol PP Kota Padang juga mengamankan puluhan wanita dari berbagai tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi di luar jam yang ditentukan. Selain itu, petugas juga menyita belasan minuman beralkohol dari lokasi-lokasi tersebut.
“Dalam pengawasan yang kami lakukan, kami mengamankan kurang lebih 35 orang. Pemilik tempat hiburan yang melanggar juga kami berikan teguran. Hal ini kami lakukan karena tempat hiburan tersebut melebihi jam operasional yang telah ditetapkan. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di lokasi,” kata Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama kembali mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tidak melampaui jam operasional, serta turut aktif menjaga Trantibum di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pemko Padang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Ditutup
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang aman, nyaman, dan tertib untuk seluruh masyarakat Kota Padang,” harapnya. [*/hdp]