Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
Audit ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terhadap peraturan perundang-undangan terkait dana kampanye.
Hasil audit menunjukkan bahwa LDK Paslon Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, dinyatakan patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500,00.
Sementara itu, LDK Paslon Epyardi Asda, dan Ekos Albar, dinyatakan tidak patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812,00.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, audit yang dilakukan KAP merupakan audit kepatuhan material atas beberapa aspek, termasuk kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan paslon pada 24 November 2024.
Salah satu aspek penting dalam audit adalah kepatuhan terhadap penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Semua dana kampanye, baik yang bersumber dari paslon, partai politik pendukung, sumbangan keluarga, maupun pihak lain, harus tercatat dalam RKDK.
"Jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh," jelas Ory lewat keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Paslon yang memiliki kelebihan dana kampanye setelah penutupan RKDK wajib menyerahkannya ke partai politik pengusul. KPU akan melakukan audit terhadap bukti penyerahan sisa dana kampanye tersebut.
Baca Juga: KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Hasil audit ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. KPU Sumbar akan terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan terselenggaranya Pilgub Sumbar yang bersih, adil, dan demokratis. [*/hdp]