KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye

KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah untuk segera mempersiapkan dan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Berdasarkan aturan yang berlaku, LPPDK wajib disampaikan paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk serius dalam menyusun LPPDK ini," tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).

Ory menjelaskan, LPPDK merupakan dokumen penting yang harus disusun secara lengkap dan akurat.

Dalam laporan tersebut, pasangan calon wajib mencantumkan berbagai informasi, mulai dari sumber dana kampanye, rincian penerimaan dan pengeluaran, hingga saldo akhir di rekening khusus dana kampanye.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses kampanye berjalan transparan dan akuntabel," tambah Ory.

KPU Sumbar juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.

Pasangan calon dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

"Jika ada pasangan calon yang melanggar aturan ini, maka mereka wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara," tegas Ory.

Selain itu, KPU Sumbar juga membatasi besaran sumbangan dana kampanye. Untuk perorangan, sumbangan maksimal sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk perusahaan atau badan usaha maksimal Rp750 juta.

KPU Sumbar berharap dengan adanya kewajiban pelaporan dana kampanye ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Masyarakat pun dapat mengetahui dengan jelas sumber dana yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: KPU Sumbar Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di MK

"Kami berharap seluruh pasangan calon dapat bekerja sama dengan baik untuk memenuhi kewajiban ini," pungkas Ory. [*/hdp]

Baca Juga

Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Polda Sumbar Jalin Kerja Sama Amankan Rapat Pleno Pilgub Sumbar
Polda Sumbar Jalin Kerja Sama Amankan Rapat Pleno Pilgub Sumbar
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
KPU Padang Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir Menang Telak
KPU Padang Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir Menang Telak
Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Pariaman: Unggul Pilgub Nomor Urut 01 dan Pilwako 03
Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak di Pariaman: Unggul Pilgub Nomor Urut 01 dan Pilwako 03