Padang, Padangkita.com - Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten.
PSU ini diadakan sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa di Tanah Datar, pelanggaran terjadi karena dua pemilih ber-KTP luar daerah menggunakan hak pilih mereka di TPS 9 Nagari Sungayang.
PSU di Tanah Datar akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Berbeda dengan Tanah Datar, PSU di Dharmasraya dilakukan karena terdapat dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS berbeda," ujar Ory dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).
PSU di Dharmasraya akan diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Ory menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 178B UU Pilkada, tindakan melawan hukum dengan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dapat dikenai sanksi pidana.
Pelanggar terancam hukuman penjara 36 hingga 108 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp108 juta.
"Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana pemilu," tegas Ory.
Baca Juga: Rapat Pleno KPU Sumbar Dimulai, Rekapitulasi Suara PSU DPD RI Berlangsung Kondusif
PSU di kedua daerah ini akan dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah masing-masing. Diharapkan PSU ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. [*/hdp]