Bukittinggi, Padangkita.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini hadir sebagai bentuk perlindungan negara bagi pekerja di Indonesia guna memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja baik di sektor formal maupun informal, seperti disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial Chaniago, Senin (14/10/2024).
Program ini merupakan program negara yang dijalankan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Melalui program ini dapat mengatasi risiko sosial dan ekonomi pada saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Ia menjelaskan, untuk wilayah kerja Kantor Cabang Bukittinggi meliputi tiga kota: Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, serta lima kabupaten: Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, dan Tanah Datar.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah melindungi seluruh Non-ASN yang ada di lingkungan Pemko, dan juga telah melindungi RT-RW, pekerja agama, gharim masjid, kader-kader di Dinas Sosial, dan tenaga kependidikan yang ada di Kota Bukittinggi, pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah melindungi pekerja rentan bukan penerima upah sebanyak 3.000 peserta melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya, ke depan pelaksanaan perlindungan ini setiap tahunnya semakin meningkat. Menurut catatan, saat ini terdapat sekitar 40.000 jiwa yang terdata dalam data DTKS Kota Bukittinggi.
Semoga ke depan, dari yang sudah terdata di dalam DTKS dan memiliki pekerjaan di sektor informal atau bukan penerima upah, juga dapat memperoleh perlindungan secara bertahap oleh Pemerintah Kota," jelas Iddial.
Melalui kesempatan ini, juga diajak seluruh pekerja informal atau bukan penerima upah seperti pedagang, jurnalis, sopir angkot, buruh angkut, tukang batu, pengemudi ojek, atau pekerja mandiri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan guna mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp13,4 Miliar dan Beasiswa untuk Pekerja di Lima Puluh Kota
Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, sehingga bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas. [*/hdp]