Padang, Padangkita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan menyosialisasikan penyesuaian tarif retribusi sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam pengelolaan sampah di Kota Padang.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi, dijelaskan bahwa tarif retribusi sampah merupakan bentuk pelayanan DLH dalam mengoptimalkan pengangkutan sampah, terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Di masa depan, sampah di TPA akan diolah menjadi energi dan memiliki nilai ekonomis. Hal ini tentu membutuhkan pemilahan sampah yang efektif," ujar Didi saat memimpin rapat di Ruang Asisten Setda Balai Kota Aia Pacah, Selasa (2/7/2024).
Didi berharap partisipasi masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah ini akan mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.
Retribusi sampah yang dipungut tidak mengalami kenaikan signifikan dan akan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan data dan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat," jelas Didi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fadelan Fitra Masta, menegaskan komitmen DLH untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait retribusi pelayanan kebersihan ini.
"Kami akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga informasi ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Ganti Bak Sampah Batu dengan Bak Kontainer
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk mendukung upaya penyesuaian tarif retribusi sampah demi mewujudkan pengelolaan sampah yang optimal dan berkelanjutan. [*/hdp]