Melihat Sumber Daya Air Sumatra Barat: Sungai, Daerah Sungai dan Wilayah Sungai

Melihat Sumber Daya Air Sumatra Barat: Sungai, Daerah Sungai dan Wilayah Sungai

Foto ilustrasi sungai yang indah di Sumatra Barat (Sumbar). [Foto: Dok. Kementerian PUPR]

Padang, Padangkita.com Keindahan alam Sumatra Barat (Sumbar) tak bisa disangkal. Panorama indahnya tercipta begitu sempurna dengan banyaknya sungai-sungai yang membelah daratan. Bukan hanya menyempurnakan keindahan, keberadaan sungai telah menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat di Ranah Minang.  

Menurut data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) Sumatra Barat (Sumbar), jumlah sungai yang terdapat di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 3.033 sungai (termasuk sungai utama dan anak-anak sungai). Sebagian besarnya bermuara ke Samudera Hindia di Pantai Barat dan sebagian lagi ke arah Pantai Timur Pulau Sumatera.

Adapaun definisi sungai menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), iala alur atau wadah alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Seementara itu, sumber air sungai di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berasal dari pegunungan dan danau. Terdapat lima danau alam  di Sumbar, yaitu Danau Singkarak (13.011 hektare), Danau Maninjau (9.950 hektare), Danau Diatas (3.150 hektare), Danau Dibawah (1.400 hektare) dan DanauTalang (1.02 hektare).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 4 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai di Indonesia, wilayah Sumatra Barat (Sumbar) yang dialiri sungai ini dapat dibagi atas 8 (delapan) wilayah sungai, yaitu:

  • Wilayah Sungai Natal-Batahan (380 km2)
  • Wilayah Sungai Rokan (2.190 km2)
  • Wilayah Sungai Kampar (2.591 km2)
  • Wilayah Sungai Inderagiri-Akuaman (10.545 km2)
  • Wilayah Sungai Batang Hari (8.264 km2)
  • Wilayah Sungai Masang-Pasaman (6.313 km2)
  • Wilayah Sungai Tarusan-Silaut (6.280 km2)
  • Wilayah Sungai Siberut-Pagai-Sipora (7.338 km2)

Wilayah sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.

Sedangkan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Berdasarkan Permen PUPR No. 4 tahun 2015 Pasal 5 Ayat 4 Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur.

  1. Wilayah Sungai Masang-Pasaman (6.313 km2)
  2. Wilayah Sungai Tarusan-Silaut (6.280 km2)

Wilayah Sungai Masang Pasaman terdiri dari 8 (delapan) Daerah Aliran Sungai yaitu:

  1. DAS Bangis
  2. DAS Sikilang
  3. DAS Maligi
  4. DAS Pasaman
  5. DAS Ampu
  6. DAS Simpang
  7. DAS Palembayan
  8. DAS Masang

Sedangkan Wilayah Sungai Silaut Tarusan terdiri dari 17 Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu:

  1. DAS Tarusan
  2. DAS Pasar Baru
  3. DAS Tanah Kareh
  4. DAS Sirantih
  5. DAS Bungo Pasang
  6. DAS Bukitgadang
  7. DAS Bukik Tambun Tulan
  8. DAS Teluk Tenggulang
  9. DAS Pantai Gamin
  10. DAS Kambang
  11. DAS Langir
  12. DAS Kayusabatang
  13. DAS Pasa Punggasan
  14. DAS Air haji
  15. DAS Indrapura
  16. DAS Nilau
  17. DAS Silaut

Di samping kewenangan pengelolaan Wilayah Sungai, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) juga mengelola Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembagian Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan dan Pengembangan Daerah Irigasi adalah:

  • Daerah Irigasi dengan Luas 1000 hektare - 3000 hektare;
  • Daerah Irigasi Lintas Kabupaten - Kota.

Baca juga: Sungai Ngarai Sianok segera Dinormalisasi, Ada Longsoran di Hulu dan Tumpukan Sampah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, menyatakan bahwa Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada 68 daerah irigasi (70.707 hektare) yang terbagi menjadi dua jenis irigasi yaitu Irigasi Permukaan (65 daerah irigasi) dengan luas 65.007 hektare, dan Irigasi Rawa (3 daerah irigasi) dengan luas 5.700 hektare.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

BRIN Ajak Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mengelola Danau di Indonesia, Ini Tantangannya 
BRIN Ajak Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mengelola Danau di Indonesia, Ini Tantangannya 
Forum DAS Sumbar Dipimpin Prof Isril Berd, Wamen LHK dan Wagub Ingatkan Ini
Forum DAS Sumbar Dipimpin Prof Isril Berd, Wamen LHK dan Wagub Ingatkan Ini
Penanganan Banjir Kota Padang, PR Pemerintah Daerah Menembus Bappenas
Penanganan Banjir Kota Padang, PR Pemerintah Daerah Menembus Bappenas
79 Tahun Indonesia Merdeka, Segini Panjang Jalan yang telah Dibangun dan Kondisinya Saat Ini
79 Tahun Indonesia Merdeka, Segini Panjang Jalan yang telah Dibangun dan Kondisinya Saat Ini
Kisah Amai Penjual Kerupuk dan Nama Kampung di Bukittinggi yang jadi Oleh-oleh Populer
Kisah Amai Penjual Kerupuk dan Nama Kampung di Bukittinggi yang jadi Oleh-oleh Populer
Mengenal Sabo Dam yang Diperintahkan Jokowi segera Dibangun di Gunung Marapi Sumbar
Mengenal Sabo Dam yang Diperintahkan Jokowi segera Dibangun di Gunung Marapi Sumbar