Jakarta, Padangkita.com - Menjelang pergantian periode pemerintahan baru, DPR RI mengingatkan bahwa penyusunan APBN 2025 harus berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berangkat dari dasar itu maka pemerintah yang menyusun RAPBN harus berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) presiden terbaru yang dilantik.
Demikian diingatkan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Maka dari itu, kata dia, APBN 2025 akan dibahas usai presiden dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.
“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh pemerintahan yang purna tugas, akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pemerintahan yang baru,” tutur Gobel membacakan pidato rapat paripurna.
Baca juga: DPR - Pemerintah terus Cermati Situasi Ekonomi Global Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Walaupun kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini, Politisi Fraksi NasDem itu menyampaikan kebijakan tersebut hanya dasar-dasar kebijakan sementara dan alokasi belanja untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara. Di mana, kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 untuk kebutuhan triwulan pertama 2025 saja.
“Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN,” pungkasnya.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News