Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang Tahun 1445 Hijriah

Berita Sumatra Barat terbaru - Berita Padang terbaru: Zakat Fitrah Ramada 2020

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk dikeluarkan pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain yang kurang mampu.

Untuk Ramadan 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Penetapan zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat.

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, menjelaskan besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras Sokan/Anak Daro dengan harga Rp 17 Ribu /Kg maka zakat fitrahnya Rp 42.500. Beras IR.42 dengan harga Rp 16 Ribu/Kg, maka zakat fitrahnya Rp 40 Ribu dan Beras Dolok/Bulog dengan harga Rp 13 Ribu/Kg, maka zakat fitrahnya Rp 32.500.

"Besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kota Padang pada tanggal 5 April 2024 dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran," ujar Yuspardi dikutip, Selasa (9/4/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Kota Padang No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Baznas Kota Padang No. 07 Tahun 2024 tentang Besaran Zakat Fitrah, Fidyah Kota Padang.

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1445 Hijriah sebesar Rp40 Ribu per hari per orang.

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya dengan alasan tertentu.

Yuspardi mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk segera menunaikan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Padang.

"Mari sempurnakan ibadah kita di bulan Ramadhan ini dengan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah," kata Yuspardi.

Untuk diketahui, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 yakni: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Hamba Sahaya, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.

Menyalurkan zakat fitrah kepada golongan yang tepat sangatlah penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan Pemerintah Kota Padang Panjang

Dengan menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya kepada golongan yang tepat, kita dapat membantu meringankan beban orang lain dan mewujudkan keadilan ssosial. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Di SMPN 23 Padang, Wawako Maigus Nasir Ajak Siswa Siapkan Diri untuk Generasi Emas
Di SMPN 23 Padang, Wawako Maigus Nasir Ajak Siswa Siapkan Diri untuk Generasi Emas
Wali Kota Fadly Amran Jajaki Peluang Beasiswa dengan Universitas di Irlandia, Perkuat Visi Kota Pintar
Wali Kota Fadly Amran Jajaki Peluang Beasiswa dengan Universitas di Irlandia, Perkuat Visi Kota Pintar
Sukses Digelar di Padang, Wali Kota Fadly Amran Tutup Resmi Road Race SCP 2025 Ronde Pertama
Sukses Digelar di Padang, Wali Kota Fadly Amran Tutup Resmi Road Race SCP 2025 Ronde Pertama
Wujud Apresiasi OSO dan Pemko Padang, Tiga Petugas Kebersihan Berangkat Umroh Gratis
Wujud Apresiasi OSO dan Pemko Padang, Tiga Petugas Kebersihan Berangkat Umroh Gratis
Komunitas Pencerah Muda Kampanyekan #Pantas, Bersih-bersih Pantai Pasir Jambak Diapresiasi Wawako
Komunitas Pencerah Muda Kampanyekan #Pantas, Bersih-bersih Pantai Pasir Jambak Diapresiasi Wawako
Hardiknas 2025, Wawako Padang Ajak Guru Evaluasi Program Pendidikan, Soroti Tawuran dan Narkoba
Hardiknas 2025, Wawako Padang Ajak Guru Evaluasi Program Pendidikan, Soroti Tawuran dan Narkoba