Padang, Padangkita.com – Beredar informasi soal Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Kemendagri pun membentuk tim dan melakukan pemeriksaan.
Namun, ternyata Gubernur Sumbar tak pernah melakukan pelaporan apalagi membuat laporan soal sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Solok yang dijabat Epyardi Asda.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar Mursalim menyampaikan, informasi yang beredar (Gubernur melaporkan Bupati Solok) tidak benar dan sarat kesalahpahaman.
"Kami pastikan, informasi itu tidak benar! Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun, jelas ya!" tegas Mursalim dalam keterangan resminya di Padang, Selasa (19/3/2024).
Ia menuturkan, setelah mengonfirmasi kepada Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, pihaknya mendapat gambaran jelas tentang duduk permasalahan yang sesungguhnya. Sehingga. jika terjadi polemik di tengah masyarakat, kemungkinan itu disebabkan karena kesalahpahaman semata.
Mursalim menjelaskan, persoalan berawal dari adanya surat Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar. Selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, surat tersebut tentu diteruskan Gubernur kepada Kemendagri.
"Di sini jelas ya! Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.
Jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, sambung Mursalim, tentu Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.
Apabila benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.
Namun menurut Mursalim, pendekatan untuk kasus ini berbeda karena surat yang statusnya bukan ditujukan kepada Gubernur, tetapi langsung kepada Mendagri.
Soal bagaimana respons Kemendagri, Mursalim mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun kabarnya, lanjut Mursalim, sebelum membentuk tim, Kemendagri telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri," jelas Mursalim.
Berdasarkan kronologi tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.
Baca juga: Penyebab Rusaknya Jalan Nasional Padang - Solsel, Gubernur Mahyeldi Stop Aktivitas Tambang
"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya," kata Mursalim. [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News