Cegah Perundungan di Sekolah, Peran Guru BK Perlu Diperkuat

Cegah Perundungan di Sekolah, Peran Guru BK Perlu Diperkuat

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). [Foto: Dep/nr/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mendorong penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah guna mencegah perundungan terus terjadi di lingkungan sekolah. Ia menilai guru BK berperan penting dalam mendampingi siswa di sekolah.

"Saya usul peran guru BK tolong ditingkatkan, karena bagaimanapun mereka mau mengadu ke siapa sih ke sekolah? Ke guru kadang segan, ke teman juga mungkin teman yang sesama di-bully sama-sama," kata Ratih dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Untuk kasus perundungan yang lebih berat, lanjut Ratih, ia mengusulkan adanya pendampingan psikolog di sekolah. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. UU tersebut dapat menjadi acuan pemberian pendampingan psikolog bagi siswa yang terlibat perundungan di sekolah.

"Untuk kasus yang lebih berat malah saya usul kita mungkin ada pendampingan seorang psikolog, apalagi kita kemarin sudah melahirkan Undang-Undang Psikologi, itu acuan dari situ bisa kita tarik bahwa untuk kasus yang berat begitu harus ada didampingi seorang psikolog," harapnya.

Selain itu, menurutnya, peran orang tua juga perlu ditingkatkan untuk ikut berperan mencegah perundungan terjadi. Dalam hal ini, sekolah perlu meningkatkan kesadaran kepada orang tua tentang bahaya kenakalan remaja dan perundungan.

Baca juga: Bahas Pemberdayaan Perempuan dengan Ketua Parlemen Prancis, Puan Pamer Produk Legislasi Indonesia

"Saya merasa ini terkadang kita lah, si dewasanya yang membiarkan hal ini. Kita melihat ini sebagai hal yang sudah normal saja, ini dinormalisasi oleh kita yang dewasa. Jadi justru peran sekolah ke orang tua itu juga harus ditingkatkan terkait kesadaran tentang ini," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media