Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan

Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan

BBM bersubsidi yang ditemukan polisi di sebuah kios di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. [Foto: Dok. Humas Polresta Padang]

Padang, Padangkita.com – Satreskrim Polresta menggerebek sebuah kios BBM di Bungus Teluk Kabung yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, Senin (22/1/2024).

Penggerebekan dilakukan polisi sekira pukul 17.30 di kios BBM yang berlokasi di Jalan Simpang 4 Bungus, RT 001/RW004, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasi Humas Ipda Yanti Elfina menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta yang dipimpin oleh Ipda Avif Mulya Pratama. Adapun pemilik kios berinisial B (51 tahun).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada ada sebuah kios minyak yang memperjualbelikan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi dengan cara menyimpannya dalam jumlah banyak (penimbunan).

Kemudian, tim Unit II Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut, dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, didapati bahwa kios tersebut memang telah memperjualbelikan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 drum berisi BBM Bio Solar, 2 drum ukuran besar berisi BBM Bio Solar, 3 drum kecil berisi BBM Bio Solar, 7 jeriken menengah (isi 10 liter) berisi BBM Bio Solar, 3 jeriken (isi 35 liter) berisi BBM Bio Solar.

Selanjutnya, 51 jeriken (isi 5 liter) berisi BBM Bio Solar, 9 jeriken (isi 35 liter) berisi BBM Pertalite, dan 2 drum berisi BBM Pertalite.

“Terhadap pemilik kios dapat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Ipda Yanti.

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan

Atas perbuatan tersebut, pemilik kios berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Jelang Nataru 2025, Fadly Amran Wanti-wanti OPD: Jaga Stabilitas Harga dan Antisipasi Bencana
Jelang Nataru 2025, Fadly Amran Wanti-wanti OPD: Jaga Stabilitas Harga dan Antisipasi Bencana
Mulai Desember 2025 Diterapkan Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi di Sumbar, Ini Aturannya
Mulai Desember 2025 Diterapkan Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi di Sumbar, Ini Aturannya
Usulan Gubernur Mahyeldi Dikabulkan, BPH Migas Tambah Kuota Bio Solar 70 Ribu KL untuk Sumbar
Usulan Gubernur Mahyeldi Dikabulkan, BPH Migas Tambah Kuota Bio Solar 70 Ribu KL untuk Sumbar
Sinergi Pemkot dan Polresta Padang Kunci Keamanan Kota di Hari Bhayangkara ke-79
Sinergi Pemkot dan Polresta Padang Kunci Keamanan Kota di Hari Bhayangkara ke-79
Operasi Pekat di Kawasan Wisata Padang, Polresta dan Satpol PP Amankan 14 Orang Terduga Premanisme
Operasi Pekat di Kawasan Wisata Padang, Polresta dan Satpol PP Amankan 14 Orang Terduga Premanisme
Wali Kota Padang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Traffic Light
Wali Kota Padang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Traffic Light